Home > Education > Political Marketing > KIP Aceh Akan Konsultasi ke Mendagri

KIP Aceh Akan Konsultasi ke Mendagri

Rapat KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Pusat pada pertengahan bulan ini. KIP ingin memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi mutltitafsir dalam surat Menteri Dalam Negeri yang meminta KIP menghentikan sementara tahapan pemilihan pada masa cooling down.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, cooling down selama sebulan pada masa Ramadan ini menyebabkan sejumlah tahapan pemilihan dihentikan. Ini akan berimbas pada masa kerja petugas di lapangan seperti PPK, PPS, dan PPDP.
“Beberapa poin akan kita bawa ke Menteri Dalam Negeri. Salah satunya mengenai gaji petugas kami di lapangan, seperti PPS, PPK, dan PPDP. Kita akan meminta ke Mendagri untuk menguatkan, melalui surat atau apapun namanya sebagai payung hukum,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra pada konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (13/8) sore.

KIP Aceh mengadakan pertemuan dengan ketua dan sekretaris KIP kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, sejak pukul 10.30 WIB. Pertemuan baru berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dalam pertemuan itu, KIP kabupaten/kota mempertanyakan mengenai anggaran untuk membayar gaji/honor petugas PPS, PPK, dan PPDP jika masa tahapan Pemilukada melebihi masa kerja delapan bulan. Sebab, jeda Pilkada selama sebulan ini berimbas pada bertambahnya masa kerja petugas di lapangan.

Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2011, tahapan Pemilukada dilaksanakan selama delapan bulan. Namun, pada saat yang sama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk cooling down Pemilukada selama sebulan, menyusul keputusan bersama pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 3 Agustus lalu.

“Kalau reschedule ini melewati ambang batas tanggal 14 November, lebih satu bulan misalnya, itu akan berpengaruh pada jumlah bulan kerja petugas di lapangan,” kata Akmal Abzal. “Jadi, akan butuh anggaran yang melebihi delapan bulan. Tidak tertutup kemungkinan tahapan itu akan memakan waktu 9 atau 10 bulan.”

Surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta KIP menerapkan jeda pilkada tidak secara tegas menyebutkan untuk penghentian anggaran bagi petugas di lapangan di masa jeda ini.

“Surat Mendagri yang meminta (tahapan) cooling down, apakah nanti anggaran juga cooling down? Nah, ini yang akan kita tanyakan. Ini bukan pada masalah anggaran untuk komisioner KIP, tapi anggota PPS, PPK, dan PPDP yang telah bekerja,” tegas Akmal.

Untuk itu, KIP telah menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas surat Menteri Dalam Negeri tersebut. Rencananya, KIP akan bertemu Menteri Dalam Negeri pada 22 Agustus nanti.

“Kita akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu, dan juga dengan Mendagri untuk menguatkan pemahaman cooling down, agar tidak ada misleading,” tambah Ilham Saputra. []

Source : Acehkita.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply