Home > Education > Political Marketing > KIP Aceh alami kendala soal tes baca Al-Quran

KIP Aceh alami kendala soal tes baca Al-Quran

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan mengalami kendala apabila diberlakukan tes mampu baca Al-Quran sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, karena menyangkut waktu dan dana.

“Apabila tes mampu baca Al-Quran bagi calon anggota legislatif diberlakukan, maka KIP akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya, yakni masalah waktu dan dana yang tidak disediakan KPU pusat,” kata Ketua KIP Kota Langsa, Agusni di Banda Aceh, Rabu.

Hingga saat ini petunjuk pelaksanaan tentang tes mampu baca Al-Quran dari KIP provinsi belum ada, sementara pendaftaran caleg dimulai tanggal 14 hingga 19 Agustus 2008, sehingga waktunya sangat terburu-buru untuk seleksi baca Al-Quran.

Dikatakan, seharusnya tes baca Al-Quran dilakukan sebelum tanggal 14 Agustus, karena pada saat pendaftaran surat keterangan telah lulus baca Al-Quran dilampirkan pada saat partai politik mengajukan nama-nama caleg ke KIP.

Sebenarnya, surat keterangan bisa menyusul pada saat perbaikan berkas caleg. Namun demikian waktunya juga tidak cukup, karena jumlah bakal caleg yang akan mengikuti tes bisa mencapai ribuan untuk satu kabupaten/kota, katanya.

Ia mencontohkan Kota Langsa yang hanya terbagi dalam tiga daerah pemilihan. Seandainya masing-masing partai mencalonkan minimal 14 caleg, maka seluruh caleg di daerah itu bisa mencapai 1.200 orang.

“Itu baru Kota Langsa yang DP nya kecil, bagaimana kabupaten/ kota lainnya yang DP nya lebih banyak, maka calegnya juga lebih besar lagi, sehingga untuk menguji tes baca Al-Quran tidak cukup hanya beberapa hari,” katanya.

Oleh karena itu , lanjut Agusni, bila disuruh memilih, maka dirinya akan menyatakan sebaiknya tes mampu baca Al-Quran tidak perlu dilakukan oleh KIP, cukup internal partai masing-masing.

Masalah kedua, katanya, soal dana, karena hingga saat ini belum ada dana untuk pelaksanaan tes baca Al-Quran, sementara KPU tidak menyediakan dana untuk itu.

Akan tetapi, kalau masalah tes baca Al-Quran sudah menjadi peraturan, maka KIP akan tetap melaksanakan, meskipun mengalami banyak kendala.

Hal senada juga dikemukakan anggota KIP Aceh Utara yang menyebutkan, perlu dipertimbangkan kembali mengenai tes baca Al-Quran, karena akan menimbulkan permasalah bila diterapkan.

Secara agama juga tidak bagus, karena dikhawatirkan akan salah niat dan tidak karena Allah SWT, katanya.

“Menurut guru agama saya, barang siapa yang beribadah tidak karena Allah, maka tidak akan diterima. Baca Al-Quran itu ibadah. Apakah para caleg yang bisa baca Al-Quran karena Allah atau ingin jadi caleg. Inikan jadi masalah,” katanya.

Untuk itu, ia menyatakan, masalah tes baca Al-Quran perlu dipertimbangkan lagi, karena selain masalah waktu dan dana, juga tidak relevan dengan caleg.

Source : Harian Waspada

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply