Pendaftaran Parnas 7-14 Juni 2008
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, belum bisa mengeluarkan pengumuman jadwal pendaftaran untuk verifikasi partai politik lokal (parlok) karena Qanun Parlok belum disahkan. Sedangkan untuk verifikasi partai politik nasional (parnas) yang ada di Aceh, dijadwalkan berlangsung pada 7-14 Juni 2008 mendatang. Demikian ditegaskan Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, kepada Serambi, Senin (2/6) kemarin.
Dikatakan, meski Raqan Parlok belum disahkan DPRA, tapi pihaknya terus bekerja untuk persiapan proses pelaksanaan pemilu di Aceh. Di antaranya, dalam minggu ini, KIP Aceh melakukan persiapan verifikasi untuk parnas. “Proses verifikasi parnas kita jadwalkan pada 7-14 Juni. Untuk parlok juga kita persiapkan, tapi masih dalam penyiapan konsep, seperti pembuatan konsep peraturan dan surat keputusan,” kata Abdul Salam Poroh.
Menurutnya, dari isi Raqan Parlok yang ada sekarang ini, KIP perlu menyiapkan enam peraturan. Pertama, peraturan tentang Tatacara Pelaksanaan dan Waktu Verifikasi Parlok; Kedua, peraturan tentang Peserta Pemilu yang Lulus Seleksi; Ketiga, peraturan tentang Tatacara Penetapan dan Pengumuman Peserta Pemilu dari Parlok; Keempat, peraturan tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK dari Parlok; Kelima, Peraturan tentang Kelengkapan Dokumen Administrasi bagi Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK, dan; Keenam, Peraturan tentang Pedoman Teknis Anggota DPRA dan DPRK dari Parlok.
Selain itu, katanya, KIP juga harus menyiapkan lima konsep surat keputusan (SK). Pertama, SK tentang Keabsahan Hasil Penelitian dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Parlok; Kedua, SK tentang Jadual Waktu Pendaftaran Parlok Peserta pemilu; Ketiga, SK tentang Nomor Urut Peserta Pemilu; Keempat, SK tentang Parlok yang Gugur sebagai Peserta Pemilu Disertai Alasannya, dan; Kelima, SK Penetapan Calon Tetap Anggota DPRA dari Parlok dan Nomor Urutnya.
Sudah selesai
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRA, H Adriman Kimat mengatakan, pembahasan raqan Parlok di tingkat Panleg dan Komisi A sudah selesai, draf raqannya juga sudah dipaduserasikan dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pengurus Parlok dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Sabtu (31/5) lalu. “Raqan parlok yang telah di-RDPU-kan dengan komponen masyarakat itu, nanti akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan untuk diusulkan jadwal sidang paripurnanya,” katanya.
Adriman mengatakan, isi raqan Parlok itu tidak begitu beda dengan isi dari UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Pemilu Legislatif, terutama mengenai persyaratan calon anggota legislatifnya. Dalam raqan ini, persyaratannya ditambah bisa baca Al-Quran, baik untuk caleg dari parnas maupun parlok. Dasar Panleg dan Komisi A memasukkan pesyratan mampu membaca Al-Qur‘an bagi caleg yang beragama Islam, sesuai dengan azas dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Pakar Hukum Unsyiah, Syaifuddin Bantasyam menyatakan, pemberlakuan persyaratan mampu membaca al-Quran dengan baik bagi calon anggota legislatif DPRA maupun DPRK yang beragama Islam dari parnas yang dicantumkan pada pasal 36 Raqan Parlok Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK akan menjadi masalah ketika qanun itu dibawa ke Mendagri.
Alasannya, ungkap Syaifuddin Bantasyam, dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tetang Tatacara Penyelenggaraan Pemilu Legislatif, persyaratan bisa membaca Quran untuk caleg DPRA dan DPRK dari parnas tidak disebutkan. “Jadi, kalau persyaratan itu nanti dihapus Mendagri pada waktu pengusulan raqan itu untuk disetujui, maka akan menimbulkan diskriminasi persyaratan,” katanya.
Untuk itu, Saifuddin Bantasyam, menyarankan sebelum masalah tersebut di atas menjadi perdebatan yang alot bagi anggota caleg Parnas dan Parlok, Panleg dan Komisi A DPRA, bisa mengkomunikasikan kembali hal tersebut guna mengantisipasi dianulirnya pasal 36 itu. “Kalau pasal itu tidak dianulir, tidak ada masalah, ini artinya persyaratan itu berlaku juga untuk anggota caleg dari Parnas,” ujarnya.(her)
Tulisan ini dikutip dari Serambi Indonesia, 3 Juni 2008