Home > Education > Political Marketing > KIP Aceh Tak Mampu Jalankan Putusan Sela MK

KIP Aceh Tak Mampu Jalankan Putusan Sela MK

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota akhirnya mengaku tidak sanggup menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan KIP membuka pendaftaran kandidat baru, tes kesehatan, uji baca Alquran, verifikasi dukungan, dan penetapan kandidat hanya dalam tujuh hari. »Kandidat baru yang mendaftar sampai 24 Januari ini ternyata melebihi dari yang mereka perkirakan semula,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh, dalam konferensi pers Senin sore, 23 Januari 2012.

Menurut dia, dengan situasi itu KIP merasa tidak mungkin lagi menjalankan pilkada Aceh pada 16 Februari 2012. Sampai 23 Januari, paling tidak sudah ada 22 pasangan yang mendaftar. Dari jumlah itu enam pasangan di antaranya merupakan calon perseorangan. Dua di antaranya adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sedangkan empat lainnya ada di daerah, yakni di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe.

KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengaku mereka sebenarnya sudah berusaha melaksanakan putusan Mahkamah. »Tapi harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Yarwin.

Menurut dia, jika pendaftar adalah bakal calon dari partai, tidak ada masalah untuk memverifikasi  mereka. Apalagi KIP sudah melakukan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Alquran, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tapi, masalahnya kehadiran bakal calon dari jalur perseorangan masih butuh proses verifikasi administrasi dan faktual. »Kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan untuk mereka di desa sesuai dengan bukti fotokopi KTP yang mereka tunjukkan kepada kami,” ujar Yarwin.

Untuk proses verifikasi ini biasanya KIP butuh waktu sekitar dua pekan. Khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, bukti dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan minimal 148.598 dukungan. Biasanya pasangan yang mendaftar akan memberikan lebih dari jumlah itu. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota harus memverifikasi semua keabsahan dukungan. »Bagaimana mungkin kami bisa menyelesaikan semua verifikasi itu dalam waktu tujuh hari sesuai dengan putusan MK,” kata Yarwin.

Karena itu KIP Aceh dan perwakilan KIP dari kabupaten/kota berencana menyampaikan persoalan itu ke MK pada Selasa 24 Januari. Sebagai alternatif, KIP meminta pertimbangan MK agar diizinkan menggeser jadwal pemungutan suara.

Seperti yang sudah mereka sampaikan kepada kalangan wartawan sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2012. ADI WARSIDI

Source : Tempo.co

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply