Home > Education > Political Marketing > KIP Aceh Tetapkan Caleg Terpilih DPRA

KIP Aceh Tetapkan Caleg Terpilih DPRA

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (18/5) kemarin, menetapkan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Keputusan itu diambil dalam Sidang Pleno Terbuka KIP Aceh di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Dari 12 partai politik yang mendapat kursi, Partai Aceh (PA) merupakan partai paling dominan meraih kursi melalui angka bilangan pembagi pemilih (BPP) yang mencapai 23 kursi dari 33 kursi yang diperoleh partai lokal pimpinan Muzakkir Manaf itu.

Selebihnya, kursi PA untuk DPRA diraih melalui penjumlahan suara sisa setelah dibagi angka BPP, bersama sebelas partai lain yang tersebar di delapan daerah pemilihan (dapil). Hal ini menunjukkan bahwa PA merupakan satu-satunya partai yang memperoleh suara dan kursi mayoritas di parlemen Aceh pada pemilu legislatif 2009.

Sidang Pleno KIP Aceh yang membahas hal itu kemarin berjalan lancar. Dihadiri sejumlah undangan, unsur muspida, dan para saksi partai politik. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh dan didampingi anggota KIP: Ilham Saputra, Akmal Abzal, Nurjani Abdullah, Robby Syahputra, dan Yarwin Adi Dharma.

Pada sesi pertama, sidang pleno membacakan jumlah kursi yang diraih masing-masing parpol. Seperti sudah diprediksi sebelum oleh media massa, Partai Aceh ternyata meraih 33 dari 69 alokasi kursi yang tersedia di DPRA. Sebanyak 36 kursi sisa dibagi kepada sebelas partai lainnya, yakni Partai Demokrat 10 kursi, Golkar 8, PAN 5, PKS 4, PPP 3, PDA 1, PKPI 1, PDIP 1, Patriot 1, PKB 1, dan PBB 1 kursi.

Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra yang membacakan hasil perolehan kursi partai pemenang pemilu tersebut mengatakan mekanisme pembagian kursi untuk DPRA ditetapkan berdasarkan mekanisme bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15/2008 dan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.

Setelah pihak KIP Aceh melakukan pembahasan, maka telah diperolah angka BPP setiap daerah pemilihan yang tersebar di delapan dapil. “Penentuan angka BPP ini berdasarkan jumlah suara sah partai dibagi dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan,” ujarnya. Adapun angka BPP di delapan daerah pemilihan DPRA tersebut yakni daerah pemilihan (dapil) 1 sembilan kursi dengan BPP 27.662, dapil 2 delapan kursi dengan BPP 27.529, dapil 3 delapan kursi dengan BBP 16.440, dapil 4 sepuluh kursi dengan BPP 27.259.

Selanjutnya, dapil 5 sepuluh kursi dengan BPP 26.855, dapil 6 sepuluh kursi dengan BPP 26.411, dapil 7 tujuh kursi dengan BPP 18.188, dan dapil 8 tujuh kursi dengan BPP 18.127. Dari delapan dapil tersebut, PA mendapat angka BPP mayoritas dibanding partai lainnya. Bahkan kursi DPRA yang diraih PA sebagian besar melalui angka BPP, kecuali hanya di DP 7 PA meraih kursi dengan suara sisa tanpa mendapat suara BPP. Sedangkan di dapil lainnya, PA mendapat suara BPP siginifikan dan beberapa kursi juga masih diperoleh PA dengan sisa suara setelah bersaing dengan partai lain. Pada sesi kedua, Ilham Saputra juga membacakan nama-nama caleg terpilih di delapan dapil untuk tingkat DPRA

MK berwenang batalkan
Meski sudah ditetapkan dalam sidang pleno terbuka kemarin, tapi keputusan KIP tentang penetapan caleg terplih dan perolehan kursi DPRA sewaktu-waktu dapat berubah. Menurut Ilham, perubahan itu bisa terjadi apabila ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Penetapan kursi dan caleg terpilih ini tidak ada lagi perubahan, kecuali bila ada putusan dari MK terkait beberapa gugatan partai yang saat ini masih berjalan di MK,” katanya kepada wartawan seusai sidang pleno.

Menurut Ilham, beberapa kasus gugatan atau keberatan parpol terkait hasil rekap KIP saat ini tengah berlangsung di MK. Wakil KIP Aceh yang menghadiri persidangan di MK saat ini adalah Zainal Abidin SH MH, sehingga ia tidak hadir dalam sidang pleno terbuka di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.Penetapan kursi dan caleg terpilih kemarin juga turut disaksikan para saksi partai. Namun, tidak semua mereka hadir dan menandatangani berita acara.

Meski tak semua menandatangani berita acara, namun keputusan KIP tetap dinyatakan sah. “Walau tidak ada saski parpol yang hadir dan menandatangani, tapi hasil penetapan KIP tetap sah. Dan, itu adalah hak saksi,” ujar Ilham. Dalam catatan Serambi, saat ini ada 14 partai politik yang telah menyampaikan gugatan kepada MK dengan 52 kasus keberatan plus satu gugatan calon DPD atas nama Mursyid.

Ibnu Hajar
Sementara itu, Ibnu Hajar, caleg Partai Aceh (PA) nomor urut 9 di dapil V DPRA akhirnya disahkan KIP sebagai caleg pengganti almarhum Ibrahim Syamsudin KBS yang meninggal tanggal dunia pada 14 Mei lalu. Penetapan Ibnu Hajar dilakukan KIP bersamaan dengan penetapan kursi dan caleg terpilih dalam rapat terbuka KIP yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubenur Aceh kemarin. Ibnu Hajar menggantikan KBS dengan perolehan suara 5.977 dan merupakan caleg yang mendapat suara terbanyak kedelapan dalam DP V.

Di DP ini PA mencalonkan 12 orang caleg dengan sepuluh kursi yang diperebutkan. Pada DP V PA meraih tujuh krusi. Salah satunya ditempati almarhum Ibrahim Syamsuddin KBS dengan perolehan 19.152 suara.Namun, takdir berkata lain. Beberapa hari menjelang ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PA oleh KIP Aceh, mantan tokoh GAM di Malaysia yang juga Juru Bicara KPA itu dipanggil Yang Mahakuasa dalam usia 46 tahun, karena sakit dan sempat dirawat di RS Shah Alam Specialist Hospital, Selangor, Malaysia.

Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra kepada wartawan mengatakan, penggantian KBS oleh Ibnu Hajar sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Bersamaan dengan itu, PA juga telah menyerahkan surat pemberitahuan dari kepala desa tempat almarhum menetap dan surat pengganti sebagai caleg PA di dapil V kepada KIP Aceh. “Secara persyaratan, pergantian almarhum Bapak Ibrahim Syamsuddin sudah memenuhui syarat,” kata Ilham. Pergantian posisi almarhum KBS untuk caleg terpilih DPRA itu juga dituangkan KIP Aceh dalam surat keputusan Nomor 12/SK/KIP Aceh/2009. (sar)

Source : Serambi News

You may also like
Golput di Aceh Capai 700 Ribu Orang
PA Kuasai Empat DPRK
Demokrat dan Golkar Berjaya di Dua Kabupaten
Kursi DPRK Banda Aceh, Aceh Besar, dan Singkil Ditetapkan

Leave a Reply