BANDA ACEH– Komisi Independen Pamilihan (KIP) Aceh akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Nomor 29 Tentang Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah baru, dan menetapkan pendaftaran calon kepala Daerah kembali selama 7 hari.
“Dari pertemuan rakor tadi, kita sepakat SK Nomor 29 kita cabut, dan pendaftaran calom menjadi selama 7 hari,” kata Roby Saputra anggota Komisioner KIP Aceh kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/1) di Media Center KIP Aceh.
Dalam pertemuan itu, KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak sanggup melaksanakan seluruh tahapan pencalonan dalam waktu 7 hari. “Kami akui mengalami kendala, tapi apapun itu kami tetap akan menjalankan amar putusan Mahkamah konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP Aceh hingga saat ini belum mendapat kesimpulan akhir tentang teknis tahapan dari rapat koordinasi bersama dengan KIP Kabupaten/Kota. “Jam 2 rakor akan kita lanjutkan, insyaallah habis ashar kita sudah memiliki draf tahapan pilkada yang baru,” katanya.
Yarwin menjelaskan, dalam rakor itu KIP membicarakan teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan, serta bagaimana pelaksanaan putusan itu untuk menjalankan tahapan di KIP Kabupaten/Kota. “Kita akan terus membicarakan ini hingga tuntas,” ujarnya.
Dari diskusi tadi, kata Yarwin,KIP Kabupaten/Kota merasa tidak nyaman dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam SK KIP Nomor 29. “karena tidak mungkin dilakukan selama 7 hari,”katanya.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh ketika ditanyai mengapa mengeluarkan keputusan itu mengatakan, “Prinsip saya, daripada tidak ada keputusan dan mengambang, lebih baik mengeluarkan keputusan walaupun salah,”katanya.
“Karena di setiap keputusan di baris paling bawah selalu bertuliskan, apabila di kemudian mendapat kekeliruan maka akan direvisi sebagaimama perlunya,” ujar ketua KIP.
Pertanyataan Ketua KIP Aceh itu disambut tawa oleh sejumlah komisioner KIP lainnya dan wartawan yang menghadiri konferesi pers tersebut.[]
Source : Atjehpost.com
Posted with WordPress for BlackBerry.