BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menegaskan, partai politik ‘haram’ menerima suntikan dana asing untuk kepentingan kampanye.
“Tidak dibenarkan dana kampanye berasal dari pihak asing,” tegas ketua Pokja dana Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin SH. M. Si kepada pers di Banda Aceh, Minggu (24/8).
Bila larangan tak dihiraukan, kata dia, aparat berwajib (polisi) berkewajiban mengusut sebab partai itu telah melanggar aturan dan terancam pidana. “Bagi pasangan caleg parpol itu akan dicoret,” tegasnya.
Terkait kecurangan sumber dana kampanye, menurut Zainal Abidin, tugas penelusurannya dilakukan oleh Banwaslu berdasarkan laporan dari sejumlah pihak dengan melengkapi dukungan saksi dan bukti. “KIP hanya menunggu laporan resmi,” jelasnya.
Disebutkan, larangan penggunakan dana asing untuk kampanye tertuang dalam aturan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2008. Dalam ketentuan tersebut, juga menerangkan, dana kampanye tidak dibenarkan berasal dari pihak Asing, BUMN/BUMD, dan Pemerintah.
Baru satu parpol
Zainal Abidin menjelaskan, hingga kemarin dilaporkan baru satu parpol di tingkat Provinsi yang telah melaporkan dana kampanye kepada KIP Aceh. Parpol yang melapor yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Adapun besaran dana kampanye yang dilaporkan Rp 81 juta. PKS mendaftarkan anggaran kampanye beberapa hari lalu dan langsung diterima oleh Tim pokja dana kampanye KIP. “jumlah nominalnya belum final, dan bisa berubah sewaktu-waktu, bila parpol ini mau menambahkan sebelum batas akhir,” kata Zainal.
Diakuinya, batas akhir pelaporan dana kampanye masih panjang yakni hingga Maret 2009. Persisnya, limit waktu pendaftaran dana kampanye partai kepada KIP ditutup tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.
Sedangkan kampanye dengan menggelar kampanye rapat umum berdasarkan jadwal baru akan dimulai, Maret 2009 depan.
Source : Harian Waspada, 25 Agustus 2008