Home > Education > Political Marketing > KIP: Pertanggungjawaban Anggaran Tiga Bulan Setelah Pilkada

KIP: Pertanggungjawaban Anggaran Tiga Bulan Setelah Pilkada

BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji akan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tiga bulan setelah semua tahapan pilkada selesai. Pernyataan ini terkait surat dari DPRA yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Polda Aceh untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran oleh lembaga penyelenggaran pemilu itu.

“Kami siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai. Ini janji kami,” kata Abdul Salam Poroh kepada wartawan dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

Menyangkut permintaan DPRA agar Polda turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, Poroh mengatakan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Polda.“Kami sudah menjelaskan ke seluruhnya berdasarkan undang-undang yang kami pakai, tidak lebih dari itu,”kata Poroh. “Kami sudah jelaskan dua hari yang lalu,”lanjutnya.

Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, sebuah tim dari kepolisian mendatangi KIP Aceh. “Orang Polda cuma minta data. Tadi kita udah kasih data tentang undang-undang dan peraturan KIP,” kata Zainal Abidin, anggota Komisioner KIP.  

Kepada The Atjeh Post, Kapolda Aceh mengakui pihaknya masih menelusuri laporan DPRA tentang dugaan pelanggaran penggunaan anggaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “Iya, kami sudah meminta bantuan BPKP juga,” kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, di Banda Aceh, kemarin.

Meski begitu, kata Iskandar, yang berwenang menentukan apakah ada pelanggaran penggunaan anggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti lembaga yang berkompeten itu yang menentukannya, jika diputuskan ada pelanggaran hukum maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iskandar.

Memang BPKP sesuai ketentuan perundangan menjadi lembaga yang sangat berwenang dalam meneliti masalah penggunaan anggaran di berbagai lembaga pemerintahan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.[]

Source : Atjehpost.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply