BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan merekrut anggota Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran (LPTQ) setempat untuk menjadi tim penguji mampu baca Al-quran bagi bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang maju pada pemilu 2009.
“Kami telah merekrut empat anggota LPTQ Aceh Selatan untuk menguji kemampuan baca Al quran terhadap 479 bakal caleg dari 30 partai nasional (parnas) dan enam partai lokal (Parlok) yang telah mendaftarkan diri untuk pemilu legislatif,” kata Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar, Rabu (3/9).
Uji mampu baca Al Quran akan berlangsung mulai tanggal 6-15 September di aula Sekretariat KIP Aceh Selatan. Tahapan pemilu itu dilaksanakan secara tertutup dan tidak menggunakan pengeras suara.
Tim penguji baca Quran yang terdiri dari anggota KIP dan LPTQ akan menilai para bakal caleg dari segi tajwid, fashaha dan lagu.
Standar kelulusan uji mampu baca Quran ditentukan dengan tiga kriteria penilaian yaitu, makhrijul (ketepatan) huruf 40 poin, haraqah (ketepatan membaca baris) 40 poin, dan adab 20 poin, sehingga total 100 poin. Bakal caleg dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai di atas 50 poin.
Didampingi Ketua Pokja Sosialisasi, Irwandi, ia mengatakan pemanggilan peserta tes dilakukan berdasarkan nomor urut parpol peserta pemilu 2009, masing-masing peserta diberi waktu maksimal lima menit untuk membuktikan kemampuannya.
“Dalam satu hari kita rencanakan 70 peserta dapat melaksanakan uji mampu baca Al Quran itu dan hasil tes tersebut akan disampaikan kepada KIP setelah ditandatangani ketua dan anggota tim penguji,” katanya.
Menurut Jasmiadi, uji mampu baca Alquran merupakan salah satu syarat bagi bakal caleg untuk lolos menjadi caleg, persyaratan itu diatur dalam Qanun No.3/2008 tentang partai politik lokal (parlok). Namun caleg dari partai nasional di Provinsi yang telah menerapkan hukum Syariat Islam itu juga diwajibkan mengikut tes mampu baca Alquran.
(iwa/ann)
Source : Harian Waspada, 3 September 2008