BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini telah mempersiapkan draf peraturan tentang petunjuk teknis uji kemampuan membaca Alquran bagi bakal calon DPRA dan DPRK untuk Pemilu 2009.
Ketua Kelompok kerja Pencalonan DPRA/DPRK KIP NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Senin, menyatakan, draf tersebut akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Kanun No.3/2008 soal tes kemampuan baca Alquran bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan.
Pasal 13 dan 36 Kanun No.3/2008 tentang partai politik lokal (parlok) Aceh itu telah dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 36 yang berkaitan dengan tes kemampuan baca Alquran bagi calon legislatif dari partai politik nasional (parnas) dicoret, sedangkan caleg dari parlok yang tertuang dalam pasal 13 dibiarkan.
Sehubungan dengan hal itu, KIP NAD telah membentuk tim untuk menanyakan masalah tersebut ke DPR Aceh. “Apakah DPRA setuju dengan koreksi Mendagri atau tetap mempertahankan kedua pasal tersebut. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Tetapi, apabila DPRA tetap mempertahankan pasal 13 dan 36, maka tugas KIP akan berat, karena paling sedikit akan menyeleksi sekitar 3.000 lebih caleg, katanya.
Menyinggung petunjuk teknis tes kemampuan baca Alquran, Yarwin menyatakan masih mengacu pada peraturan KIP sebelumnya pada saat seleksi para bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada pilkada lalu.
Pelaksana tes mampu baca Alquran dilaksanakan oleh KIP yang dibantu oleh pihak lain, seperti Lembaga Pendidikan Tilawatir Quran (LPTQ).
Menyinggung aspek penilaian, ia menyatakan bila mengacu pada peraturan sebelumnya, ada tiga aspek, yakni fasahah (kefasihan), tajwid, adan adab.
Namun, ketiga aspek itu apakah masih berlaku atau tidak, itu semua tergantung pada hasil rapat pleno KIP NAD.
Tetapi, katanya, berdasarkan keterangan dari Kanun No.3/2008, yang dimaksud mampu baca Alquran
Dikatakannya, apabila dalam teknis peraturan tes baca Alquran mengabaikan masalah fasahah dan tajwid, dikhawatirkan pihak lain, seperti LPTQ, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dinas Syariat Islam tidak mau menjadi tim seleksi.
Oleh karenanya, masalah tersebut akan dipertimbangkan dan dibahas dalam rapat pleno, sehingga petunjuk teknis masalah tes baca Alquran bisa diterima semua pihak, kata Yarwin Adidarma.
Source : Harian Waspada