BANDA ACEH – Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh diundang KPU Pusat untuk memvalidasi daftar calon legislatif tetap untuk proses pembuatan rancangan surat suara yang akan dicetak rekanan KPU.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh, Yarwin Adidharma SPt mengatakan, untuk proses validasi itu KPU mengundang Ketua Pokja Pencalonan KIP Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Aceh ke Jakarta pada, 31 Februari. “Proses validasi ini penting dilakukan agar surat suara yang dicetak oleh KPU nanti tidak terjadi kesalahan,” kata Yarwin kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan, vailidasi surat suara itu antara lain bertujuan memastikan agar semua nama caleg dan lambang partai serta calon anggota DPD yang akan bertarung dalam pemilu di Aceh tertera dengan benar sebelum dicetak rekanan KPU.
Sebelumnya, dalam daftar rancangan surat suara yang diajukan KPU dalam bentuk softcopi, nama dan kolom caleg dari enam partai lokal di Aceh sempat tidak dicantumkan. Sehingga kasus ini mengundang protes dari KIP Aceh.
Setelah dikomplain, akhirnya KPU memasukkan kolom kembali nama caleg enam partai lokal di Aceh untuk diisi oleh masing-masing KIP seluruh Aceh sebelum dikirimkan ke KPU Pusat.
Menurut Yarwin, dalam proses validasi di KPU, pihaknya berupaya akan memastikan agar semua hal yang berkaitan dengan surat suara untuk Aceh tidak terjadi masalah. “Termasuk untuk partai lokal. Kita benar-benar akan teliti dengan cermat. Kalau tidak ada nama dan lambang partai lokal dalam surat suara maka kita tidak akan tandatangani,” tegasnya.
Persiapkan fomulir
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh, beserta operator KIP kabupaten kota di Aceh kemarin melakukan pertemuan di kantor sekeretariat KIP Aceh. Kedatangan mereka antara lain untuk mempersiapkan formulir dan mengimput data nama caleg di kabupaten kota untuk dimasukkan dalam formulir yang nantinya akan dicetak rekanan KIP.
Dia sebutkan, dengan adanya formulir itu, para petugas di PPS dan para saksi masing-masing parpol tidak perlu lagi mengisi nama calon. Mareka cukup hanya mengisi jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg. “Ini sebenarnya langkah untuk memudahkan saja. Sebab, bila petugas harus mengisi lagi nama caleg, maka ini akan sangat rumit dan butuh waktu karena formulir yang dibutuhkan tidaklah sedikit,” kata Yarwin Adidharma.
Adapun formulir yang dipersiapkan yakni; formulir jenis C1 dan C2 (diisi oleh petugas TPS), formulir DA2 (untuk petugas di tingkat kecamatan) dan DB1 (diisi oleh petugas KIP kabupaten/kota).(sar)
Source : Serambi Indonesia