Home > Education > Political Marketing > Kisruh Pemilu Sudah Terbayang

Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah untuk menetapkan hasil verifikasi badan hukum partai politik pada 16 Desember mendatang dinilai potensial menjadi masalah besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Dengan batas waktu itu, praktis tidak akan ada lagi partai politik baru yang bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2014.

Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi badan hukum semestinya selesai selambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika Pemilu digelar April 2014, penetapan pada pertengahan November lalu menjadikan parpol baru tak bakal ikut Pemilu 2014.

”Hendaknya pemerintah memberi contoh untuk taat aturan. Bukankah pemerintah terlibat dalam pembentukan UU Partai Politik yang baru? Jangan lakukan perusakan secara sistemis,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu pada tahun 2008 Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (29/11).

Menurut Ferry, mesti ada penegasan sejak awal agar permasalahan tersebut tidak menjadi semacam ”agenda terselubung” dari parpol berkuasa untuk mencegah tidak hadirnya parpol baru pada Pemilu 2012. Ferry mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengumumkan penetapan pada 11 November lalu. Jika itu sengaja dilakukan, artinya pemerintah sengaja melanggar undang-undang atau sengaja melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terampasnya hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti pun sependapat, batas penetapan parpol berbadan hukum pada 16 Desember 2011 semestinya menjadikan parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu 2014. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa secara sepihak menghapuskan batasan waktu itu, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkannya.

Jika pemerintah bersikukuh batas penetapan itu tak berimplikasi apa-apa, Ray memprediksi akan muncul gugatan atas keputusan itu. Jika keputusan lolosnya verifikasi tersebut juga berarti parpol bersangkutan bisa ikut serta dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2014, risiko gugatan akan semakin tinggi. ”Ini akan menjadi ironi, bahkan tragedi besar,” ujarnya.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari menyebutkan, kondisi saat ini sama artinya pemerintah ”menggantung” status parpol. Tidak ada kepastian hukum karena ketentuan mengenai batas waktu ditafsirkan sepihak oleh pemerintah. (DIK)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply