Home > Education > Political Marketing > Komisi A DPRA: Rekruiment Sesuai UUPA

Komisi A DPRA: Rekruiment Sesuai UUPA

BANDA ACEH – Komisi A DPRA menyatakan, proses rekruitment untuk menjaring dan menyaring lima orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA bulan lalu dan telah diajukan kepada Bawaslu 9 Juni 2008 lalu untuk pengesahannya, sudah sesuai prosedur seperti dimaksudkan Qanun dan UUPA.

Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal, mengatakan, kelima anggota Panwaslu Aceh itu masing-masing Rasyidin Hamin, Yusra Jamali, Nyak Arief Fadhilah Syah, Asqalani, dan Radhiana. “Tugas pokok panwaslu adalah mengawasi semua tahap pemilu, sedangkan wewenangnya antara lain memberi rekomendasi atas temuan yang mengandung tindak pidana Pemilu,” katanya kepada Serambi, Senin (21/7).

Dikatakannya, pihak Bawaslu dengan suratnya Nomor 049/L/Bawaslu/VI/2008 tanggal 9 Juli 2008 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan tembusannya ikut dikirimkan kepada Ketua DPRA, mempertanyakan proses penjaringan Panwaslu Aceh. “Saya kira, sebelum mengesahkan anggota Panwas yang kita kirim itu, mereka ingin juga dengar masukan dari KPU, terutama menyangkut proses rekruitment-nya,” ujarnya.

Terkait dengan surat Bawaslu tersebut, Sekretaris Komisi A, Bahrom Mohd Rasyid, menyebutkan bahwa pihaknya kini juga sedang mengkaji kembali dengan meminta staf ahli Hukum DPRA, H Mawardi Ismail SH MHum, untuk menelaahnya. “Bahkan, kita telah menyurati Pimpinan Dewan, agar surat Bawaslu tersebut secepatnya dibalas, agar pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk Pilkada Bupati Pidie Jaya dan Walikota Subulussalam ada yang mengawasinya,” katanya.(her)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Pengetahuan soal Pemilu 2009 Rendah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
KIP desak DPRK segera bentuk Panwaslu Banda Aceh
Aturan Kampanye Tak Jelas, Bawaslu Kesulitan: Kampanye Lewat SMS Perlu Diatur

Leave a Reply