BANDA ACEH – Komisi A DPRA menyatakan tidak akan mengubah ataupun mencabut isi Pasal 13 huruf c dan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) yang mengatur persyaratan mampu baca Quran bagi calon anggota legislatif dari parlok maupun partai politik nasional (parnas).
“Hasil telahaan Komisi A yang dihadiri satu orang Pimpinan DPRA dalam rapat barusan, kita tetap bertahan pada draf awal isi Qanun Parlok yang disahkan pada pertengahan Juni 2008,” kata Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal kepada Serambi, seusai rapat Komisi A DPR Aceh, Selasa (12/8) kemarin.
Khairul mengatakan, rapat komisi itu dihadiri tiga personel komisi, yaitu Sekretaris Jamaluddin T Muku, anggota Jamal Yunus, serta dirinya sebagai ketua. Sedangkan dari unsur pimpinan, hadir Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Tgk Raihan Iskandar.
Agenda rapat komisi tersebut adalah membahas klarifikasi surat Mendagri terhadap isi Qanun Parlok, tepatnya pasal 13 huruf c dan pasal 36.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada Gubernur Aceh pada 18 Juli 2008, Mendagri meminta isi Pasal 36 tentang persyaratan mampu baca Quran bagi anggota calon legislatif dari parnas dicabut. Sedangkan pasal 13 huruf c tentang persyaratan dapat membaca Quran bagi calon anggota legislatif dari parlok, disarankan Mendagri, perlu dirinci kembali untuk tidak menimbulkan konflik dan salah tafsir dalam penerapannya. Pada poin ketiga, Mendagri menyarankan agar uji mampu baca Quran bagi caleg cukup dilakukan di masing-masing partai. Ketiga poin klarifikasi yang disampaikan Mendagri kepada Gubernur Aceh itu ternyata ditolak Komisi A DPRA.
Sebab, menurut Khairul, untuk mencabut atau mengubah isi qanun yang telah disahkan DPRA, apalagi sudah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, tidak bisa dengan selembar surat klarifikasi yang ditandatangani Mendagri.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 10/2000 tentang Tata Cara Pembuatan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa untuk mencabut atau mengubah isi sebuah peraturan/qanun boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Jadi, kata Khairul, jika Mendagri ingin mencabut isi pasal 36 dan pasal 13 huruf c itu, haruslah melalui Perpres, bukan dengan klarifikasi Mendagri dalam bentuk secarik surat.
Menurut Khairul, hasil rapat Komisi A dengan Wakil Ketua Raihan Iskandar itu, akan disampaikan kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan rapat panmusnya, guna menjawab surat Gubernur Aceh tentang hal yang sama.
Sebelumnya, pakar hukum dari Unsyiah, Mawardi Ismail, mengatakan syarat dapat membaca Quran bagi calon anggota legislatif dari parnas yang terdapat dalam Pasal 13 huruf c dan Pasal 36 Qanun Parlok itu haruslah disikapi secara bijak dan pikiran jernih.
Pemerintah pusat, ia sarankan perlu bersikap tegas supaya klarifikasi Mendagri terhadap pasal 13 huruf c dan pasal 36 itu jika nantinya ditolak oleh mayoritas anggota Panmus DPRA, haruslah tidak sampai menghambat proses penetapan daftar calon sementara anggota legislatif dari parnas maupun parlok.
Lebih rasional
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan Pemerintah dan DPR Aceh perlu mengambil kebijakan yang lebih rasional dalam menyikapi tahapan pemilu di Aceh yang masih bermasalah.
Terutama soal klarifikasi Mendagri tentang pencabutan Pasal 36 Qanun Nomor 3/2008, yang mewajibkan uji baca Quran bagi calon legislatif parnas dan pembentukan panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Menurut Ferry, terkait aturan uji baca Quran, semua pihak, baik DPRA maupun Pemerintah Aceh, hendaknya jangan terlalu menafsirkan secara kaku. Bahwa uji baca Quran itu diperlukan, Ferry sependapat. Namun, persyaratan yang dimaksudkan mestinya bukan dalam bentuk adanya proses ujian dengan penilaian di depan umum. Akan tetapi, cukuplah dalam bentuk syarat tertulis bahwa caleg yang bersangkuan menyatakan ia mampu baca Quran.
Ferry menilai, semua pihak harus bisa bersikap lebih arif dalam persoalan ini. Sebab, apabila terlalu diperdebatkan, maka akan memunculkan polemik, bahkan mungkin konflik. Sehingga akan menyita waktu dan pikiran. “Saya sepakat kalau uji baca Quran itu hanya dalam bentuk persyaratan saja. Tapi tidak dalam bentuk pengujian,” cetusnya.
Menurut Ferry, apabila publik benar-benar ingin menguji kemampuan caleg yang bersangkutan membaca Quran, maka dalam kesempatan kampanye terbuka hal itu bisa dilakukan. “Minta yang bersangkutan mengaji sebelum berkampanye. Kalau dia tidak bisa, berarti dia telah membohongi masyarakat. Itu akan menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Ferry menyatakan sependapat apabila Pasal 13 Qanun Nomor 3/2008 menyatakan uji baca Quran hanya diterapkan kepada calon dari parlok. Salah satu alasannya, karena pasal tersebut memang bermuatan lokal. “Jadi, itu tidak masalah saya kira. Sah-sah saja dilakukan,” tukas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.
Jalan tengah
Terkait masalah Panwaslu di Aceh yang hingga kini masih bermasalah, Ferry menyarankan kepada semua pihak untuk mengambil jalan tengah. Termasuk kepada Bawaslu, agar tidak terlalu memersoalkan hasil fit and proper test anggota panwaslu yang dilakukan DPRA. Menurut dia, pemerintah harus bisa membedakan antara Aceh yang menerapkan UU Nomor 11/2006 dengan daerah lain. Disebutkan, Bawaslu juga diminta tidak terlalu memperumit masalah dengan mempersoalkan keberadaan anggota Panwas hasil fit and proper test DPRA.
“Aceh harus dibedakan dengan daerah lain. Demikian juga soal jumlah panwas. Aceh juga punya kewenangan untuk mengajukan jumlah anggota Panwaslu. Jadi, itu jangan terlalu dipersoalkan, dan saya kira itu hal yang wajar,” tukas pria berdarah Aceh Selatan ini.
Ferry Mursyidan kemarin berada di Banda Aceh menghadiri Seminar dalam Rangka Tiga Tahun MoU Helsinki yang diprakarsai APRC bersama IIAP Interpeace. (her/sar)
Source : Serambi Indonesia