Jakarta, Kompas – Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu menguji konstitusionalitas pelibatan orang dari partai politik sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ekspansi parpol ke lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri tersebut sangat mengkhawatirkan dan mengancam independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Pada Senin (10/10), Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Perludem, IPC, Cetro, JPPR, GPSP, ICW, dan Elpagar Pontianak, bersama 49 warga negara yang juga pemilih dalam pemilu, mengajukan uji materi terhadap UU Penyelenggara Pemilu. Undang-undang yang disahkan pada 20 September 2011 itu merupakan perubahan terhadap UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan beberapa frasa di Pasal 11 Huruf i, Pasal 85 Huruf I, dan Pasal 109 Ayat (4) Huruf c dan Huruf d. MK, misalnya, diminta membatalkan frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik…” di Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I yang mengatur mengenai syarat keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Hadar N Gumay dari Cetro, DPR telah menghilangkan syarat tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini membuka ruang yang sama bagi anggota parpol untuk duduk di KPU dan Bawaslu. Artinya, hampir semua elemen penyelenggara pemilu tidak lepas dari anggota parpol termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan, dalam keanggotaan DKPP diatur secara tegas untuk memasukkan perwakilan partai (Pasal 109 Ayat 4). Hal ini paling tidak terungkap di klausul yang mengatur DKPP dari 1 anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 1 perwakilan pemerintah, 4 unsur masyarakat, dan 1 orang perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Anggota masyarakat diajukan pemerintah dan DPR.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Veri Junaedi, meminta MK membatalkan Pasal 11 huruf i sepanjang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan parpol”. MK juga diminta agar menyatakan frasa itu harus dimaknai tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. (ana)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.