Home > Education > Political Marketing > Korupsi Partai Politik

Isu korupsi yang menimpa sejumlah fungsionaris Partai Demokrat sebagai partai penguasa, baik di pusat maupun daerah, bukan hal baru.

Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah parpol yang pernah berkuasa di Indonesia. Sayangnya, yang selalu jadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari parpol tersebut, sementara parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah mempunyai kekebalan hukum.

Jika sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi, muncul pertanyaan, apakah korupsi tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh oknum bersangkutan secara pribadi? Dengan kata lain, saya ingin menegaskan suatu praduga bahwa parpol di Indonesia mempunyai agenda terselubung untuk menguras uang negara.

Lima tipe korupsi

Secara teoretis, praduga tersebut tidak berlebihan. Dalam studi kejahatan, lima dari sembilan tipe korupsi hampir dipastikan berkaitan dengan parpol.

Pertama, political bribery, yaitu penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam pembuatan suatu undang-undang. Sudah rahasia umum bahwa setiap kata, kalimat, bahkan tanda titik-koma dalam pembahasan RUU di DPR punya nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan oleh pemilik modal kepada parpol dalam rangka mengegolkan suatu RUU. Motivasinya agar UU yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal.

Tipe kedua adalah political kickbacks. Dalam kaitannya dengan parpol, korupsi tipe ini biasanya terjadi saat pemilu. Sejumlah pengusaha yang memiliki banyak modal membiayai parpol tertentu dengan harapan parpol tersebut akan menguasai parlemen. Sebagai balasannya, parpol yang mengusai parlemen akan membuat UU yang menguntungkan pengusaha tersebut.

Ketiga, election fraud, yakni korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu. Parpol secara terorganisasi dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara ilegal. Biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen, sampai pada tahap penetapan hasil pemilu. Lazimnya, parpol menyogok sejumlah uang kepada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilu.

Keempat, corrupt campaign practice, yakni praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang berkuasa. Dalam konteks Indonesia, korupsi tipe ini sulit dihindari selama pejabat negara masih merangkap sebagai fungsionaris parpol. Agar tak kelihatan, modus korupsi tipe ini dilakukan di daerah-daerah dengan menyamarkan tugas sebagai pejabat negara dan agenda kegiatan parpol yang harinya dibuat sama, tetapi dengan jam yang berbeda. Modus ini paling tidak menghemat anggaran parpol untuk transportasi dan akomodasi.

Kelima, political corruption, yakni penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan bagi parpol tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan. Tipe korupsi ini biasanya terjadi menjelang pemilu untuk membiayai keuangan parpol. Dalam konteks Indonesia, paling tidak dalam satu dekade belakangan ini, sulit dinafikan keterkaitan antara beberapa megaskandal korupsi dan penyelenggaraan pemilu.

Merampok uang negara

Kembali kepada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah parpol di Indonesia, tentu saja dengan cepat parpol akan berdalih bahwa yang dilakukan oknumnya bukanlah garis partai atau parpolnya akan mengatakan ”tidak pada korupsi”. Namun, disadari atau tidak, dengan membiarkan oknum partainya mengisi kas partai dengan merampok uang negara, sebenarnya korupsi tersebut telah dilakukan secara sistematis dan terorganisasi oleh parpol bersangkutan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum seakan dibuat tak berdaya mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan parpol. Ini tak hanya berkaitan dengan profesionalisme aparat, lebih dari itu, substansi hukum yang dibuat DPR tak akan mungkin menjerat parpol secara institusional. Artinya, jika terjadi korupsi yang masif dilakukan fungsionaris parpol, kasus hanya akan berhenti pada pribadi-pribadi yang melakukan korupsi kendati dapat dibuktikan bahwa uang hasil korupsi itu disumbangkan kepada parpol bersangkutan.

Ada beberapa solusi untuk menghindari korupsi parpol. Pertama, harus ada larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara yang juga fungsionaris parpol. Kedua, harus ada akuntabilitas dan transparansi pendanaan parpol sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (3) Konvensi PBB mengenai Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, jika korupsi yang dilakukan fungsionaris parpol adalah kejahatan sistematis dan terorganisasi oleh parpol, baik langsung atau tidak, harus ada sanksi tegas dengan tidak mengikutsertakan parpol tersebut dalam pemilu berikutnya atau bahkan membubarkan parpol tersebut.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply