Home > Education > Political Marketing > KPU Akan Buat Juklak Kampanye

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) peraturan kampanye yang telah diatur dalam peraturan KPU No 19 tahun 2008. Pembuatan juklak tersebut dirasa penting untuk mencegah adanya multi tafsir atas defenisi kampanye baik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dengan parpol peserta pemilu dan masyarakat.

“Semalam sudah inventarisasi masalah, selanjutnya biro hubmas dan biro hukum akan membuat lebih lanjut tentang juklaknya,” kata Wakil Ketua Pokja Kampanye Endang Sulastri kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Juklak tersebut, jelas Endang, diperlukan karena ada yang perlu dijelaskan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2008 tentang kampanye, khususnya pasal 12 dan 13 tentang metode kampanye.

Dalam pasal 12 disebutkan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. Pasal berikutnya menjelaskan kegiatan lain tersebut antara lain ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar.

Pasal ini menurut Bawaslu rentan menimbulkan multi interpretasi karena acara milad dan istighosah biasanya dihadiri oleh banyak orang dan bisa dilakukan di tempat terbuka. Untuk itu mereka menganggap perlu untuk berkoordinasi dengan KPU selain untuk memperjelas hal tersebut juga menyangkut definisi kampanye.

“Ya, kami akan rapat koordinasi nanti dengan Bawaslu jam empat (16.00 WIB), tentang kampanye dan juklak (peraturan KPU no.19 tahun 2008),” ujar Endang Sulastri.(hri)

Source : Okezone.com

You may also like
30 Parpol tidak Gelar Kampanye Terbuka
Hanya Sembilan Parpol Tamiang Kampanye Terbuka
Omong kosong Partai Aceh menang, Aceh merdeka
Satpol PP Copot Spanduk PRA

Leave a Reply