Home > Education > Political Marketing > KPU Belum Selesaikan 20 Peraturan Perintah UU Pemilu

KPU Belum Selesaikan 20 Peraturan Perintah UU Pemilu

JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan 20 peraturan lagi. Perintah Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu memerintahkan 48 peraturan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2009.

“Dari 48 Peraturan KPU yang diperintahkan UU Pemilu, baru 28 Peraturan KPU yang selesai. Dan yang dipublis di laman KPU baru 14 Peraturan”, kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay pada acara Pendidikan Pemilih Pemilu 2009 Mewujudkan Pemilu 2009 yang Demokratis dan Bekualitas di Jakarta, Kamis (14/8).

Acara itu diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu. Selain Hadar, tampil sebagai pembicara Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow dan Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nico Harjanto.

Hadar mengatakan walau KPU menyatakan telah menyelesaikan 28 peraturan, namun menurut catatan Cetro baru 20 peraturan yang dikeluarkan KPU. “Menurut catatan kami masih ada sekitar 28 peraturan lagi yang harus diselesaikan KPU,” katanya.

Hadar mengatakan peraturan KPU sangat dibutuhkan. Selain banyak yang belum selesai, banyak peraturan yang telat. Ia mencotohkan tata cara tentang kampanye, baru selesai seminggu sebelum dimulai kampanye. “Peraturan itu baru sekitar dua hari sebelum kampanye dimulai ditampilkan di laman KPU. Padahal itu dibutuhkan menjalankan kampanye. Begitu juga peraturan pedoman pelaporan dana kampanye belum rampung, padahal kampanye sudah berlangsung. Pedoman tentang pelaporan keuangan kampanye itu belum selesai dibuat,” katanya.

Hadar khawatir dengan kondisi kinerja KPU yang tidak sesuai aturan dan jadwal, sulit terwujud Pemilu yang demokratis dan bekualitas. “Kalau KPU tak berbenah diri, saya khawatir tak tercapai kualitas yang lebih baik dari yang dulu. Sekarang posisi menuju merah keadaan darurat. Ini harus dijadikan warning, kalau mau membuat Pemilu kualitas,” katanya. (KN/OL-03)

Source : Media Indonesia

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply