Home > Education > Political Marketing > KPU: Bukti Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Tidak Resmi

KPU: Bukti Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Tidak Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa bukti-bukti yang disodorkan kubu dua pasangan calon, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak resmi. Pasalnya, bukti kecurangan pilpres yang diajukan tersebut merupakan data dari pasangan tim kampanye nasional dan tidak sesuai dengan UU dan Peraturan KPU.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh mereka istilahnya ada penggelembungan suara adalah angka rekap internal timkamnas. Bukan formulir yang sesuai peraturan KPU. Jadi bukan data resmi,” kata Anggota KPU Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/8).

Diberitakan sebelumnya, kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto mengajukan gugatan ke MK. Kedua kubu tersebut meminta pembatalan hasil rekapitulasi serta penetapan penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden. Tim membawa bukti berkas-berkas adanya dugaan 28 juta suara yang dimanipulasi dalam pilpres, dan terdapat sekitar 96.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang hilang. Adapun tim JK-Wiranto membawa 55 bukti DPT ganda.

Menanggapi hal itu, Andi menegaskan, pihaknya akan menanyakan data yang diserahkan dua kubu tersebut berasal dari mana. Sebab, menurutnya, data tersebut tidak sesuai dengan milik KPU.

“Kita ingin menanyakan darimana sumber data yang mereka dapatkan, karena itu bukan data formal sesuai peraturan KPU. Kalau dengan pembuktian yang disampaikan ke MK hanya sampai di situ, KPU posisinya lebih kuat,” tuturnya.

Karena itu, KPU juga menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke persidangan, seperti bukti rekap penghitungan suara secara berjenjang baik bukti formulir rekap di tingkat TPS (C1), hingga formulir rekap suara di tingkat nasional.

Source : Kompas.com

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pengamat Nilai Saling Klaim Kemenangan Bukti Tidak Percaya Lembaga Negara
Menjelang Penetapan Daftar Pemilih, Validitas Data Masih Saja Dipertanyakan
Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Media Sosial

Leave a Reply