Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum diminta berhati-hati memverifikasi perbaikan berkas daftar calon anggota legislatif yang akan dilakukan hingga 19 September.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan adanya sejumlah caleg ganda, baik dicalonkan oleh partai politik berbeda untuk satu tingkatan lembaga perwakilan maupun mengajukan diri untuk dua lembaga perwakilan dengan tingkatan berbeda.
Demikian diungkapkan anggota Bawaslu Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Bambang Eka Cahya Widada, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/9). Hadir dalam acara itu Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta dua anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih.
Sesuai surat edaran KPU kepada partai politik, Selasa 16 September pukul 16.00 adalah batas akhir penyerahan berkas perbaikan daftar caleg parpol ke KPU. KPU tidak akan menerima berkas perbaikan caleg yang diserahkan melebihi batas itu dan tidak akan memasukkannya dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Menurut Bambang, KPU harus mengantisipasi penumpukan pengembalian perbaikan berkas caleg parpol ini pada saat-saat menjelang penutupan. Parpol biasanya mengembalikan berbagai persyaratan administrasi pemilu menjelang tenggat akhir. Namun, sering kali KPU tidak bisa mengantisipasinya sehingga menimbulkan kerumitan administrasi.
Selama proses verifikasi, KPU juga diminta berhati-hati. Laporan beberapa Panitia Pengawas Pemilu provinsi ke Bawaslu menyebutkan ditemukannya indikasi caleg ganda. Pola pelanggaran yang ditemukan biasanya berupa satu caleg mendaftar melalui dua partai politik untuk satu lembaga perwakilan atau satu caleg mendaftar dari satu parpol, tetapi untuk DPR dan DPRD provinsi.
”KPU harus memiliki sistem yang mampu mendeteksi kemungkinan adanya caleg ganda,” ujar Bambang. Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran harus dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
Wahidah menambahkan, KPU harus tegas dengan pernyataannya sesuai surat edaran yang diberikan kepada parpol. Jika tetap menerima berkas perbaikan caleg melebihi waktu yang ditentukan, KPU tidak konsisten aturan. Hal itu akan semakin menjatuhkan kredibilitas KPU.
Bambang juga mengingatkan KPU untuk mewaspadai waktu pengumuman DCS di kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan tanggapan publik pada 26 September-9 Oktober. Rentang waktu pengumuman DCS ini bersamaan dengan masa liburan Lebaran. Sebagian besar kantor kelurahan/desa pun dipastikan meliburkan diri.
Kendala lain muncul tentang pihak yang berwenang memasang DCS. Seharusnya, DCS diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan/ desa. Masalahnya, kontrak PPS sudah berakhir sejak 10 September lalu. (MZW)
Source : kompas.com, 16 September 2008