Home > News > Information Technology > KPU Dinilai Anggap Enteng Laman Informasi Publik

KPU Dinilai Anggap Enteng Laman Informasi Publik

JAKARTA–MI: Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap enteng website (laman) informasi publik. Ini menunjukkan KPU tak memiliki cukup visi melakukan transparansi dan akuntanbilitas terhadap publik.

“KPU tak memiliki antusiasme mengkomunikasikan dokumen publik dan kinerja mereka ke publik. Website itu, media yang cepat, tepat dan murah untuk menyampaikan informasi dan menampilkan file ke publik, tapi KPU tidak memanfaatkannya,” kata Hadar kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (28/7).

Hadar mengatakan untuk menyebarkan bahan ke jajaran KPU daerah dan jaringan pun KPU masih dengan cara konvensional. “KPU mendatangkan KPU daerah ke Jakarta, mengambil keputusan ke Jakarta untuk dibawa ke daerah. Parpol belum. Parpol langsung bisa dapat. Padahal kalau ditampilkan di website, KPU daerah, parpol, dan publik sudah bisa mengaksesnya. Ini menunjukkan KPU tidak punya visi transaparan dan akuntabilitas dalam informasi,” katanya.

Hadar termasuk orang yang kecewa terhadap website (laman) KPU yang dibiayai Negara tersebut. Sebab beberapa keputusan KPU yang sudah diputus tak segera ditampilkan di laman tersebut. “Keputusan Daerah Pemilihan (DP), misalnya, sampai saat ini belum ditampilkan di website itu. Padahal kalau itu sudah ditampilkan KPU daerah, Bawaslu, parpol, dan publik sudah bisa mengaksesnya,” katanya.

Laman KPU, ujar Hadar, mencantumkan ruang untuk mengisi login, tapi itu tidak bisa digunakan. “Bahkan, saya mengirim e-mail ke website KPU, tidak dibalas sama sekali,” katanya.

“Cukup banyak keuntungan website kalau dimanfaatkan, sebab melalui media tersebut KPU bisa membuka ruang partisipatif masyarakat untuk memberi masukan terhadap rancangan peraturan atau keputusan KPU, tentu kalau drafnya ditampilkan di website tersebut. Nyatanya, website KPU sekarang ini tidak ada menampilkan draf itu,” katanya.

Menurut Hadar, laman KPU sekarang ini lebih buruk dari laman KPU 2004. “Bahkan website sekarang ini tidak memuat peraturan perundang-undangan yang ada pada website 2004. Data Pemilu 2004 itu adanya di perpustakaan nasional, kenapa tak dibuat di website KPU sekarang ini? Kalau alasannya biaya, saya pikir itu tak benar, karena Cetro bikin website yang mungkin lebih lengkap dari website KPU sekarang ini biayanya tak sampai Rp10 juta,” katanya.

Menurut Hadar, KPU sebagai lembaga Negara sudah harus menggunakan media yang modern seperi website ini. “Website yang baik itu website Mahkamah Konstitusi. Begitu sore ini dibacakan putusan perkara yang ditangani MK, tak lama kemudian publik sudah bisa membaca putusan itu secara lengkap di website,” katanya.

Hadar mengatakan tiga bulan lalu, KPU dan sejumlah LSM bertemu di Bandung membicarakan Pemilu 2009. “Di situ ada kesepakatan KPU akan melibatkan LSM terutama memberikan masukan dalam hal rancangan peraturan atau keputusan KPU terkait dana kampanye dan daerah pemilihan. Namun masukan yang diberikan LSM sampai saat ini tak pernah diakomodasi KPU,” katanya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow mengatakan tidak dipublikasikannya peraturan atau keputusan KPU ke laman itu menunjukkan belum yakinnya KPU bahwa apa yang mereka hasilkan sudah final. “Ini terbukti dengan adanya perubahan peraturan atau keputusan KPU. Seharusnya, KPU membuka ke publik rancangan peraturan atau keputusan yang akan dibuat supaya mendapat masukan dari publik sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan tak berubah-ubah lagi,” katanya.

Jeirry menilai KPU kerap merasa bahwa peraturan atau keputusan yang mereka buat belum komsumsi publik. “Barangkali mereka khawatir, kritik baik dari internal KPU yang tidak setuju dengan keputusan atau peraturan yang diputus maupun dari publik,” katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya tidak langsung memuat keputusan tentang DP ke website karena masih ada masukan dari daerah. “Karena masih ada masukan yang memungkinkan perubahan keputusan KPU, jadi belum dimasukkan ke website,” kata Hafiz.

Anggota KPU Abdul Azis mengakui website KPU belum lengkap dan tidak cepat diperbarui karena keterbatasan dana dan tenaga teknis. “Dananya kan baru ke luar, website itu akan segera diperbaiki. Kalau menurut laporan Sekretariat Jenderal KPU, kapasitas bandwide-nya kecil, jadi harus diperbesar dan itu memerlukan dana,” katanya.

Pada website KPU Senin 28 Juli, Peraturan KPU No 8/2008 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri. Sedangkan Keputusan KPU tentang DP yang terdiri dari 33 keputusan sampai saat ini belum ditampilkan di website itu. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU No 20/2008 tentang Tahapan Pemilu, keputusan DP itu sudah harus dipublikasikan 20 Juli lalu. (KN/OL-03)

Source : Media Indonesia

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply