Home > Education > Political Marketing > KPU Lepas Tangan Soal Kampanye Pemilu via Ponsel

KPU Lepas Tangan Soal Kampanye Pemilu via Ponsel

JAKARTA – Kampanye menggunakan media ponsel dianggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan wewenang mereka. Bahkan KPU melimpahkannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kampanye lewat SMS itu kan masuk ke dalam kriteria media elektronik. Dan itu bukan wewenang KPU melainkan KPI sebagai pihak yang berwenang mengatur tata cara penyiaran melalui media elektronik,” ujar anggota KPU Sri Nuryanti saat dikonfirmasi okezone di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14//2008).

Nuryanti menjelaskan KPU tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur kampanye melalui layanan di ponsel. Namun Nuryanti berharap kampanye dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, sehingga KPU tidak akan mempermasalahkannya.

“Kami tidak akan mempermasalahkan sepanjang kampanye dilakukan dengan sopan, tidak mengadu domba, dan juga menghormati keberagaman etnis di Indonesia. Namun terus terang, untuk kampanye lewat ponsel atau SMS, kami tidak memiliki peraturan khusus,” ujar Nuryanti.

Hal yang sama ditegaskan anggota KPU lain, Abdul Aziz. Bahkan dia tidak dapat memberikan kepastian boleh atau tidaknya kampanye melalui ponsel.

“Ponsel itu kan sifatnya privat. Jadi kampanye seperti itu tidak diatur kami. Kami tidak mengatakan boleh atau tidak boleh tapi yang jelas kampanye seperti itu tidak diatur,” tegas Abdul Aziz.

Kampanye lewat ponsel dengan menggunakan layanan SMS, ringbacktone, ataupun ringtone disinyalir merupakan media yang efektif. Tentunya dengan menyasar lebih dari 100 juta pelanggan seluler yang ada di Indonesia, atau setara dengan hampir setengah populasi penduduk Indonesia. (srn)

Source : Okezone.com

Leave a Reply