JAKARTA–MI: Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus mengundurkan diri.
“Bagi kepala daerah (incumbent) yang belum mengajukan pengunduran diri setelah tanggal 4 Agustus putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak diwajibkan mengundurkan diri untuk mencalonkan kepala daerah lagi,” kata Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Pusat, Selasa (12/8).
Putusan MK menyebutkan kepala daerah (incumbent) tidak diwajibkan mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan lagi. Dengan putusan tersebut UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah pasal 58 huruf q tidak berkekuatan hukum mengikat. (KN/X-4)
Source : Media Indonesia