Home > Education > Political Marketing > KPU Pusat Tetapkan Jadwal Pemilu 2009: KIP Aceh Tunda Umumkan Hasil Verifikasi Parlok

KPU Pusat Tetapkan Jadwal Pemilu 2009: KIP Aceh Tunda Umumkan Hasil Verifikasi Parlok

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya telah menetapkan jadwal Pemilu 2009 pada 5 April, akhirnya diundurkan menjadi 9 April 2009. Sementara itu, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang sedianya akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai lokal (parlok) peserta pemilu, Jumat (4/7) hari ini, akhirnya memutuskan untuk mengumumkannya sebelum 9 Juli mendatang.

Ketua KPU Pusat, Abdul Hafidz Anshary, Kamis (3/7) kemarin, kepada para wartawan di Sekretariat KPU Jakarta mengatakan, pengunduran jadwal atau hari pencoblosan Pemilu 2009 itu dilakukan karena bertepatan dengan hari raya Cina. “Tanggal 5 itu hari Minggu dan ada hari raya Cina, Chengben. Hal ini menyebabkan etnis Tionghoa, warga Kristen Protestan dan Katolik tidak dapat berpartisipasi maksimal dalam pemilu,” katanya.

Dikatakannya, perubahan jadwal pemilu itu juga karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk merevisi peraturan KPU No.13/2008 tentang pencalonan anggota DPD. “Alasan lainnya ada desakan parpol yang meminta tambahan waktu untuk mematangkan persiapan menghadapi pemilu,” kata Hafidz Anshary.

Keputusan perubahan jadwal pemilu tersebut, tambah Hafidz Anshary, juga telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk presiden, MK, dan Komisi II DPR. “Mengenai ditetapkannya 9 April 2009 sebagai hari pencoblosan, dimaksudkan untuk memberi ruang dan waktu bagi KPU, guna mengantisipasi kekurangan-kekurangan sebelum pemilu,” demikian Ketua KPU Pusat Hafidz Anshary.

Ditunda
Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pengumuman hasil verifikasi faktual dan penarikan nomor urut partai lokal (parlok) calon peserta pemilu di Aceh yang sedianya dilakukan Jumat (4/7) hari ini, terpaksa diundur dan akan diumumkan ke publik sebelum 9 Juli yang akan datang.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parlok KIP Aceh, Robby Syahputra yang dihubungi Serambi, Kamis (3/7) kemarin mengatakan, penundaan tersebut terjadi berkaitan adanya pengumunan dari KPU Pusat yang menyebutkan, pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2009 diundur dari 5 Juli menjadi 9 Juli 2008. “Dengan adanya penundaan pengumuman hasil verifikasi parpol oleh KPU Pusat itu, jadwal penetapan dan nomor urut parlok peserta Pemilu 2009 di Aceh pun terpaksa kita undurkan juga,” katanya.

Menurut Robby, pengumuman KPU itu baru disampaikan kepada KIP Aceh secara lisan Rabu (2/7) sore, dan untuk bisa mengumumkan hasil verifikasi parlok, tentu KIP Aceh harus menunggu surat resmi dari KPU Pusat. “Jadi, sejauh ini belum dapat kita pastikan kapan hasil verifikasi parlok bisa diumumkan. Meskipun begitu, kita berupaya untuk bisa mengumumkannya sebelum 9 Juli nanti,” tegasnya.

Sementara itu, jumlah calon anggota DPD yang sudah mengambil formulir dan sudah terdaftar di KIP Aceh, yang sebelumnya hanya 35 orang, kemarin bertambah enam orang lagi, sehingga jumlahnya menjadi 41 orang. Keenam calon yang mendaftar kemarin masing-masing Romi Hidayat, Hasbi Bardan, Syauqas Rahmatillah, Zulhadi, Husniati, dan M Adli Abdullah. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah lagi, mengingat batas akhir penyerahan berkas sampai 10 Juli mendatang.(dtc/sar)

Berita ini dikutip dari Harian Serambi Indonesia Online

You may also like
KPU Minta Televisi Tunda Exit Poll
Cetro: Pileg Tak Perlu Ditunda, Cukup Perbaiki DPT
Demokrat: Apapun yang Terjadi Pemilu Tetap Jalan
Perpu Pemilu 2009 Payung Hukum KPU

Leave a Reply