Home > Education > Political Marketing > KPU Selesaikan Kode Etik Pemilu 2009

KPU Selesaikan Kode Etik Pemilu 2009

JAKARTA–MI: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan KPU dan Bawaslu telah merampungkan kode etik penyelenggara Pemilu 2009. Namun kode etik ini belum dipublikasikan karena masih diotentifikasi.

“Sudah ditetapkan melalui rapat pleno. Namun masih perlu diotentifikasi sesuai bahasa hukum,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7).

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) menilai berdasarkan pasal 110 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu diwajibkan untuk membuat kode etik bagi penyelenggara pemilu paling lambat 3 bulan setelah Bawaslu terbentuk. Bawaslu dilantik pada tanggal 9 April 2008.

“Ini berarti sudah melampaui batas yang diamanatkan oleh undang-undang belum juga. Permasalahannya bukan pada apakah KPU dan Bawaslu telah melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak. Namun, lebih pada masalah yang substansial kode etik tersebut sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah dan juga masyarakat umum. Kode Etik mendesak untuk segera diterbitkan karena tahapan pemilu sudah dimulai sejak April yang lalu,” kata aktivis KMPP Partono.

Kode etik bertujuan untuk memastikan terciptanya penyelenggara pemilu yang independent, berintegritas dan kredibel. “Di dalam kode etik tersebut termaktub serangkaian pedoman perilaku penyelenggara pemilu, KPU, Pengawas Pemilu, serta aparat sekretariat KPU dan Panwaslu, di semua tingkatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” katanya. (KN/OL-06)

Source : Media Indonesia

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply