MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik sosialisasi surat suara yang dilakukan KPU Pusat hari ini. Pasalnya, KPU Sulsel mendapat informasi simpang siur atas penetapan sah atau tidaknya surat tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas di sela-sela acara bimbingan teknis dan sosialasi pemungutan serta perhitungan suara untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota di Hotel Clarion, Jalan A P Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2009).
“Selama ini kami dan teman-teman PPK, PPS, dan masyarakat masih bingung, apakah (surat suara) yang benar mencentang itu sekali atau dua kali. Karena di peraturan KPU dikatakan sekali, namun wacana di media dua kali,” kata Jayadi kepada okezone.
Dengan penjelasan yang gamblang dari KPU pusat, lanjut Jayadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Di antaranya adalah memberikan informasi terkait pemilu di acara-acara yang dihadiri oleh puluhan ribu orang seperti pertandingan sepakbola.
“Kami akan membuat iklan layanan masyarakat yang ditayangkan khusus di televisi dan radio lokal,” ujarnya
Perlu diketahui, dalam peraturan yang dikeluarkan KPU ditetapkan cara pemberian suara adalah dengan memberi tanda centang atau contreng (?) satu kali pada surat suara.
Namun, apabila dalam penghitungan suara ditemukan ada surat suara tercoblos, tanda silang (x), tanda garis (-) atau penandaan kurang sempurna () maka tetap dinyatakan sah. (kem)
Source : okezone.com