Home > Education > Political Marketing > KPU tambah 5 kursi DPRK Aceh Selatan

KPU tambah 5 kursi DPRK Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah lima kursi untuk DPRK Aceh Selatan pada Pemilu 2009, di mana sebelumnya hanya 25 kursi. Jadi jumlah kursi yang diperebutkan Parpol menjadi 30 kursi.

Ketua Pokja Sosialisasi KIP Aceh Selatan, Irwandi M. Pante kepada Waspada menyebutkan, penambahan kursi DPRK Aceh Selatan itu dilakukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah penghasil pala tersebut yakni 204 ribu orang lebih.

“Jika penduduknya lebih dari 200 ribu, maka jumlah kursi DPRK 30 kursi,” kata Irwandi usai mendampingi Ketua KIP, Lian Azwin, melantik 80 PPK di aula Infokom, Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Rabu (6/8).

Sedangkan Pemilu lalu, kata dia, KPU menetapkan 25 kursi. Ini terjadi karena pendataan jumlah penduduk tidak akurat dan diperkirakan kurang dari 200 ribu orang. “Persoalan ini telah kita klarifikasi dan tahun depan bertambah lima kursi lagi,” katanya.

Penambahan kursi ini, tiga di antaranya untuk daerah pemilihan IV yaitu kawasan Kluet. Sedangkan daerah pemilihan I Tapaktuan-Samadua dan daerah pemilihan II Meukek-Sawang, masing-masing bertambah satu kursi.

Soal jumlah pemilih, sampai kini masih tetap sebagaimana jumlah pemilih pada Pilkada sebelumnya, yakni sekitar 132 ribu lebih. Sementara daerah pemilihan tidak berubah dan tetap sebagaimana Pemilu atau Pilkada lalu.

Lantik PPK
Sebelumnya Ketua KIP Lian Azwin, melantik 80 anggota PPK dari 16 kecamatan yang sempat batal Selasa pekan lalu. Meski dihadiri 76 anggota PPK, proses pelantikan berlangsung lancar.

Pelantikan disaksikan Kapolres diwakili Kabag Bina Mitra Kompol Zakaria dan Kasdim 0107 Aceh Selatan Mayor M. Ali Chaniago. Diawali pembacaan SK tentang pengangkatan anggota PPK sebagai penyelenggara Pemilu 2009 tingkat kecamatan, dilanjutkan pembacaan sumpah sekaligus pelantikan.

Ketua KIP Lian Azwin berpesan, anggota PPK agar netral dalam menjalankan tugas. Pada kesempatan itu dilakukan pemilihan ketua melalui musyawarah dan mufakat. Selanjutnya hasil pemilihan disampaikan ke KIP Kab. Aceh Selatan untuk di-SK-kan.

Kapolres diwakili Kompol Zakaria mengingatkan agar PPK senantiasa berpegang pada aturan pelaksanaan Pemilu sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang pelik. “Anggota PPK supaya memahami aturan pelaksanaan Pemilu dan jangan melenceng dari rambu-rambu yang ada,” katanya.

Hal senada dikemukakan Kasdim Mayor M. Ali yang baru sebulan di Kodim 0107 Aceh Selatan. “Laksanakan tugas pemilu secara independen, sehingga semua parpol peserta bisa menerima hasilnya secara baik.”

Source : Harian Waspada

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply