JAKARTA–MICOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary meyakinkan jika perubahan qanun terkait pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Aceh, tidak akan menggeser waktu pelaksanaan pemilu kada.
Pemungutan suara tetap akan dilakukan pada 9 April mendatang. Hal itu dikemukakan Hafidz dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh-Papua, Kamis (16/2).
“Ada beberapa hal yang kami tegaskan tidak berubah. Pertama segala tahapan yang sudah dilaksanakan, walau ada qanun baru tidak akan terjadi perubahan karena qanun tidak berlaku surut. Hari pemungutan suara tetap 9 April, tidak akan berubah karena ini merupakan batas terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.
Ia menambahkan, qanun yang baru kelak tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kalaupun qanun yang baru tidak dapat dirampungkan, tidak akan mengganggu tahapan pemilu kada.
“Karena sudah ada rujukan aturan hukum UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan UU lain yang bersifat nasional. Selain itu juga sudah ada qanun Aceh yang khusus mengatur pemilu kadam,” jelasnya.
Pejabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim yang juga hadir dalam pertemuan tersebut meyakinkan pelaksanaan pemilu kada akan berjalan kondusif.
“Sudah ada forum komunikasi dari Muspida (musyawarah pimpinan daerah), minggu depan mengundang semua calon,da keinginan bersama agar pemilu kada berjalan sebaiaiknya,” kata Tarmizi. (Wta/OL-04)
Source : Media Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.