SIGLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menetapkan lima ‘kurisi hantu’ untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, pada Pemilu 2009. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) KPU no. 153/SK/KPU/Tahun 2008, kata Staf kampanye PB-Ham Pidie, Said Safuatullah, SH kepada Waspada, Kamis (31/7).
Menurut dia, sesuai UU no. 10 tahun 2008 pasal 26 ayat E. Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya mencapai 400.000 sampai 500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi. Sedangkan Kab. Pidie dengan jumlah penduduk sekira 406.850 jiwa, KPU pusat menetapkan 45 kursi. “Artinya ini bagian dari pemborosan anggaran. Selain itu lima kursi yang diberikan KPU tidak ada keterwakilan dan ini kita sebut ‘kursi hantu’, kritik Said.
Said menyebutkan, sebelum keputusan tersebut terjadi, KPU pusat meninjau kembali surat ketetapan yang telah dikeluarkan kepada Kab. Pidie. Jika surat itu tidak segera ditarik, dikhawatirkan terjadi permasalahan di masa datang.
Lebih lagi, ujar Said, dengan adanya penetapan tersebut kemungkinan besar program pemerintah untuk menghemat pengeluaran dana negara sebesar-besarnya tidak akan berhasil. Sebab dengan adanya penambahan lima kursi menyebabkan pemborosan uang negara setiap bulan hampir Rp1 miliar lebih.
“Coba kita hitung gaji anggota dewan per orang Rp15 juta di kali lima, lalu di kali 12, belum termasuk uang lain-lainnya. Karena itu kami mengharap KPU pusat meninjau ulang penetapan itu, apa lagi tidak sesuai UU No. 10,” kata Said.
Ia menyebutkan, jika KPU pusat tetap ngotot dengan keputusannya, sama artinya menyalahi amanah UU yang ditetapkan. KPU selaku pelaksana pesta demokrasi di negara ini, harus hati-hati mengeluarkan keputusan, karena jika tidak, berat kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2009 yang diharapkan damai dan demokrasi, akan gagal.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie T. Samsul Bahri, Spd kepada Waspada, Kamis (31/7) mengatakan, terkait polemik penetapan 45 kursi oleh KPU pusat kepada DPRK Pidie, diakui pihaknya tidak sesuai UU No. 10 tahun 2008. Tapi pihaknya telah menghubungi KPU pusat, mempertanyakan jumlah kuota tersebut. (b20)
Source : Harian Waspada