Banda Aceh l Harian Aceh Sidang Pleno Komisi A DPR Aceh akhirnya menetapkan lima orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh dari 15 orang yang diuji. Penetapan dilakukan Rabu (4/6), berdasarkan rekap nilai hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and profer test) yang dilaksanakan tanggal 2-3 Juni 2008 di ruang komisi A DPRA.
Kelima orang ini akan diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) Pusat di Jakarta untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu di Aceh yang definitif,” ujar Sekretaris Komisi B DPRA, Bahrom Mohd Rasyid yang ditemui Harian Aceh, kemarin.
Dia menjelaskan hasil pleno Komisi A tentang penetapan anggota Panwaslu dituang dalam berita acara No. 158/BA/Kom-A/DPRA/2008 yang ditandatangani seluruh anggota Komisi A dan memuat lampiran nama-nama peserta yang lulus sebagai anggota Panwaslu Aceh.
Ranking 1 yang merupakan nilai tertinggi hingga ranking 5 dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepada Bawaslu Pusat di Jakarta. Sedangkan urutan 6 hingga 15 tetap menjadi peserta cadangan anggota Panwaslu berdasarkan urutan. Manakala salah satu dari lima peserta yang lulus itu berhalangan tetap, nomor urut 6 hingga 15 adalah sebagai peserta pengganti antar waktu (PAW),” kata Bahrom.
Lima peserta Panwaslu Aceh yang terpilih mewakili unsur masyarakat itu adalah Nyak Arief Fadhillah, Rasyidin Hamin, Radhiana, Yusra Jamali dan Asqalani. “Lima anggota Panwaslu ini akan disahkan melalui paripurna khusus yang akan diajukan jadwalnya dalam rapat Panmus dewan, besok (hari ini—red). Agendanya juga bersamaan dengan pembahasan beberapa qanun Aceh yang juga disiapkan pengesahannya pada paripurna khusus,” tuturnya.
Namun, sebut Bahrom, masalahnya, paripurna ketujuh DPRA penutupan masa persidangan I DPRA tahun 2008 dengan agenda pengesahan Qanun APBA 2008 yang sedang ditunggu hasil konsultasi Tim Anggaran DPRA dan TAPA ke Jakarta. Menurut informasi dari tim anggaran DPRA, akan dikirim jawabannya pada pekan ini.
Nah, jika paripurna APBA belum ditutup, bagaimana dewan harus menggelar paripurna khusus, sehingga jangan terkesan paripurna khusus mendahului paripurna pengesahan APBA,” katanya. Ian
Tulisan ini dikutip dari Harian Aceh, 6 Juni 2008