Home > Education > Political Marketing > Lobi Pimpinan Partai Menentukan

Lobi Pimpinan Partai Menentukan

Jakarta, Kompas – Lobi dan komunikasi antar-pimpinan partai politik, terkait empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dinilai sebagai kunci yang menentukan penyelesaian pembahasan dengan tepat waktu. Karena itu, pimpinan parpol diminta lebih mengintensifkan lobi.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pemilu Gede Pasek Suardika seusai rapat internal di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Pansus RUU Pemilu menyerahkan pembahasan empat isu krusial kepada pimpinan partai. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara.

Menurut Pasek, Pansus akan mendahulukan pembahasan di luar empat isu krusial, terutama terkait pengaturan teknis pemilu, seperti daftar pemilih, daftar calon, dan kampanye. Sementara isu strategis dan krusial dibahas langsung oleh pimpinan parpol.

”Isu strategis itu dibahas dulu oleh pimpinan parpol, biar kami membahas soal lain yang bersifat teknis dan taktis kepemiluan,” katanya.

Pansus berharap lobi pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan tentang empat isu krusial itu. Dengan demikian, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, Pansus tinggal menyepakati keputusan politik yang sudah diambil pimpinan parpol.

Oleh karena itu, Pansus akan membahas empat isu krusial itu pada akhir masa pembahasan. ”Sambil mengharapkan pimpinan parpol mengambil kesepakatan,” kata Pasek. Apabila ternyata pimpinan parpol gagal memperoleh kesepakatan, Pansus terpaksa melakukan voting untuk mengambil keputusan.

Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Enam fraksi lain bersikukuh menerapkan sistem proporsional terbuka.

Soal ambang batas parlemen, Fraksi Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengusulkan tetap 2,5 persen dengan kenaikan maksimal 3,5 persen. Untuk alokasi kursi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 3-6 kursi per dapil. Fraksi Partai Demokrat dan PDI-P 3-8 kursi per dapil dan fraksi lain tetap 3-10 kursi per dapil.

Meski masih banyak perbedaan pandangan, Pansus optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu, yakni pada Maret 2010. ”Fraksi-fraksi sepakat untuk mendorong penyelesaian pembahasan sesuai target, pada awal atau pertengahan Maret,” tutur Arif.

Selasa malam, parpol anggota koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu membahas empat isu krusial. (nta)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply