Home > Education > Political Marketing > Lorong Gelap Demokrasi di Indonesia

Lorong Gelap Demokrasi di Indonesia

Sejarah demokrasi di Indonesia tampaknya tak bisa lepas dari pemaknaan tunggal penguasa. Format demokrasi menjadi identik dengan keinginan penguasanya.

Pada awal republik berdiri, pergantian kabinet kerap terjadi diiringi sengitnya persaingan antarpartai politik. Kegagalan konstituante dalam menyusun undang-undang dasar turut memperburuk situasi politik ini.

Bagi Bung Karno, demokrasi semacam ini dipandang tak sesuai dengan kepribadian bangsa. Lalu, lahir Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya menyebut Indonesia kembali kepada UUD 1945 dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

Pengamat politik Syamsuddin Haris mencatat, praktik UUDS, oleh Soekarno dianggap sebagai penyelenggaraan demokrasi yang ”salah” karena tidak sesuai tradisi bangsa (Haris, 1995).

Kemudian muncullah ”demokrasi terpimpin” (1959-1965), yang dirumuskan sebagai demokrasi ”berkepribadian Indonesia”. Sayangnya, model ini cenderung mengkhianati nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di antaranya pelemahan parpol dan lembaga legislatif, serta kekuasaan dipusatkan pada Soekarno.

Pada masa Orde Baru (Orba), Soeharto dengan konsep ”demokrasi Pancasila” (1965-1998) mencoba mendekonstruksi demokrasi yang dibangun Soekarno. Slogannya: ”Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”.

Namun, sekali lagi, dalam praktiknya nilai demokrasi, seperti pluralisme, transparansi, dan partisipasi, dikhianati rezim Orba. Korporatisme negara melahirkan praktik KKN masif yang jadi ”warna dasar” potret rezim ini.

Pasca-Orba, demokrasi dibangun di atas harapan publik yang besar pada terwujudnya perubahan. Sayangnya, tahapan demokrasi masih sebatas prosedural, seperti pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga negara yang jadi pilar demokrasi. (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Media dan Gerakan Kerelawanan
Demokrasi “Roller Coaster”
Tanpa Jokowi, 2014 Bukan Pemilu
Demokrasi dan Pembentukan Daerah Pemilihan

Leave a Reply