Home > Education > Political Marketing > Mahkamah Konstitusi: Pilkada Paling Lambat 9 April 2012

Mahkamah Konstitusi: Pilkada Paling Lambat 9 April 2012

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permintaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memundurkan pelaksanaan hari pencoblosan pilkada Aceh menjadi selambat-lambatnya 9 April 2012.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan akhir sengketa kewenangan pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 27 Januari 2012.

Sebelumnya, KIP Aceh meminta Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh ditunda 56 hari. Permintaan itu diajukan, karena KIP Aceh membutuhkan waktu 56 hari untuk melakukan verifikari bakal calon menjadi calon, penyesuaian Daftar Pemilih Tetap dan cetak surat suara.

Dimulai pukul 08.30 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi kembali bersidang soal perkara sengketa kewenangan terkait pilkada Aceh. Setelah mendengar keterangan para pihak, sidang dilanjutkan pukul 11.00 untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, KIP Aceh telah mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggeser hari pencoblosan yang semula dijadwalkan pada 16 Pebruari menjadi 9 April 2012. Pergeseran itu terjadi karena KIP membuka kembali pendaftaran kepala daerah paska putusan sela Mahkamah Konsitusi pada sidang sebelumnya.

Sengketa kewenangan ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Mendagri memohon supaya MK menunda sebagian tahapan dalam Pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan KIP nomor 26/2011.[]

Source : Atjehpost.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply