YOGYAKARTA–MI: Kampanye pemilu yang berlangsung sembilan bulan dan dimulai 12 Juli berjalan timpang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sampai sekarang belum terbentuk. Lembaga pemantau pemilu independen pun juga belum ada. Praktis, kampanye akan berjalan tanpa pengawasan sehingga melanggar Undang-Undang No. 22/2007 tentang penyelenggara pemilihan umum.
Ketua KPU Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suparman marzuki, Jumat (11/7), mengatakan, dengan tidak adanya panwaslu maka pelaksanaan kampanye dipastikan rawan pelanggaran dan berlangsung tidak tertib.
Terutama masalah pemasangan atribut partai politik yang tidak terkontrol, media massa bisa saja tida fair dalam mengiklankan atau memberitakan partai politik, dan akhirnya bisa memicu ketidakadilan yang membuat pemilu tidak kondusif.
Sampai sekarang belum terbentuk Panwaslu di tingkat propinsi,kabupaten/kota kecamatan hingga panitia pengawas lapangan di tingkat kelurahan/desa.Sehingga pelaksananaan kampanye ini akan berlangsung tanpa ada lembaga yang mengawasi.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan kampenye yang berlangsung sembilan bulan itu hanya berlangsung seperti kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Kampanye di media cetak dan elektronik, dalam bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan.
Kemudian penyebaran stiker pada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang. “Untuk kampanye seperti mengerahkan masa itu hanya berlangsung sekitar 21 hari sebelum masa tenang pemilu 2009,” katanya.
Suparman mengungkapkan, sampai saat ini juga belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilu independen. Pemantau independen dari luar negeri juga tidak ada.
“Kalau pada pemilu 2004 ada juga lembaga opemantau pemilu independen dari luar neger. Tetapi kalau lembaga pemilu dari luar negeri itu ijinnya dari KPU Pusat,” katanya.
Seharusnya agar kampanye berjalan tertib maka pengawasan sudah harus dilaksanakan pada saat pelaksanaan kampenye dimulai. “Kalau ingin pelaksanaan pemilu sempurna maka jangan hanya melakukan pengawasan di akhir-akhir kampanye saja,” jelasnya. (SO/OL-2)
Source : Media Indonesia