Home > Education > Political Marketing > Masa Pendaftaraan Caleg tidak Akan Diperpanjang

Masa Pendaftaraan Caleg tidak Akan Diperpanjang

JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa pendaftaraan calon anggota legislatif. Sesuai Peraturan KPU No.20/2008 tentang tahapan pemilu, pendaftaran caleg oleh partai politik dilakukan 14-19 Agustus 2008.

“Pendafataran tidak akan diundur. Pada hari libur, pendaftaraan tetap buka. Hari terakhir, 19 Agustus 2008, akan dibuka hingga pukul 00.00 WIB,” jelas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Senin (28/7).

Sebelumnya ada usulan untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.“Usulan perpanjangan masa pendaftaran caleg batal. KPU memilih menggunakan hari libur yang berada di antara 14-19 Agustus untuk pendaftaran caleg,” kata anggota KPU Andi Nurpati yang sempat mewacanakan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran caleg karena ada beberapa hari libur di antara 14-19 Agustus.

Hari libur itu menjadi pertimbangan bagi Andi mengusulkan perpanjangan pendaftarkan caleg pada pleno. “Rapat pleno KPU memutuskan tidak melakukan perpanjangan pendaftaran caleg. KPU namun memilih menggunakan hari libur untuk pendaftaran caleg,” katanya.

Andi optimistis KPU bisa menepati batas waktu yang telah dijadwalkan untuk melakukan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 31 Oktober 2008. “Sekalipun tidak dilakukan perpanjangan waktu, karena menggunakan hari libur dan batas terakhir pukul 00.00 Wib pada 19 Agustus, KPU optimistis bisa melakukan pengumuman DCT tepat waktu 31 Agustus,” katanya. (KN/OL-06)

Source : Media Indonesia

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply