BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) baru menerima empat dari 44 partai politik yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) pada hari terakhir pendaftaran.
Ketua kelompok kerja pencalonan anggota DPRA KIP NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Selasa, menyatakan hingga pukul 17.00 WIB baru empat partai politik nasional dan lokal yang menyerahkan daftar calegnya.
Keempat partai tersebut adalah Partai Pelopor dengan jumlah caleg lima orang untuk lima daerah pemilihan (DP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) hanya mendaftarkan satu calegnya pada DP-7.
Dua partai lagi yakni Partai Republika Nusantara dan Partai Rakyat Aceh (PRA) menyerahkan daftar calegnya pada hari Selasa (19/8) ini pukul 15.00 WIB dan 16.15 WIB.
Partai Republikan hanya menyerahkan tiga dari delapan berkas calegnya, sedangkan partai lokal PRA menyerahkan 34 caleg untuk delapan DP.
Yarwin menyatakan, masih banyaknya partai yang belum menyerahkan daftar caleg hingga pukul 17.00 WIB, karena sepertinya mereka tidak ingin terburu-buru, khususnya menyangkut nomor urut.
“Jadi untuk mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan, maka pimpinan partai mengambil detik-detik terakhir penyerahan daftar caleg. KIP memberi batas waktu penyerahan daftar caleg hingga pukul 00.00 WIB,” katanya.
Menyangkut kuota 30 persen caleg perempuan, Yarwin menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Apabila kurang, maka berkasnya dikembalikan untuk disempurnakan.
Apabila sampai waktu yang ditetapkan tidak juga memenuhi kuota 30 persen, partai tersebut harus membuat pernyataan alasan tidak sanggup memenuhinya, kemudian diumumkan ke media massa agar diketahui masyarakat, katanya.
Source : Harian Waspada