Home > Education > Political Marketing > Masyarakat Pedalaman Aceh Usul Perubahan Dapil DPRA dan DPR-RI

Masyarakat Pedalaman Aceh Usul Perubahan Dapil DPRA dan DPR-RI

JAKARTA – Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh menemui Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ganjar Pranowo untuk meyampaikan  butir rekomendasi terkait efektifitas perubahan daerah pemilihan (dapil) yang sebelumnya dianggap merugikan masyarakat pedalaman Aceh.

“Kami menyerahkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan DPRK wilayah Tengah-Tenggara  Aceh— yakni Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Kota Subussalam—terkait usulan perubahan dan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),” kata Aramiko Aritonang, perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh saat bertemu wakil Ketua komisi II DPR-RI, kamis (20/10) di Senayan, Jakarta.

Rekomendasi yang diserahkan diteken langsung oleh 5 bupati 1 wali kota, DPRK 6 kabupaten/kota, dan Lembaga kemahsiswaan, lembaga kemasyrakatan di 6 Kabupaten/kota Wilayah pedalaman Aceh yang mencakup Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Ikut mendampingi penyerahan itu Anggota DPD-RI asal Aceh Tengku Mursyid.

Selanjutnya, Anggota DPD-RI Mursyid menggambarkan Dapil di Aceh yang terdiri dari dua Dapil saja. Kawasan Tengah ini  memiliki sejarah administratif, bahasa, budaya, dan kepentingan yang sama. Secara administratif, Aceh Tengah sebagai kabupaten induk berdiri tahun 1956. Tahun 1974, Aceh Tenggara mekar dari Aceh Tengah. Selanjutnya, tahun 2002, Kabupaten Gayo Lues mekar dari Aceh Tenggara. Tahun 2003, Bener Meriah dimekarkan dari Aceh Tengah. Sementara itu, Aceh Singkil mekar dari Aceh Selatan, tahun 1999. Terakhir, tahun 2007, Kota Subussalam mekar dari Aceh Singkil.

“Tapi, daerah ini dipecah Dapil-nya baik ke provinsi maupun ke pusat. Akibatnya, tidak ada perwakilan penuh dari daerah ini. Karenanya, muncul aspirasi perubahan, penambahan, penggabungan Dapil,” kata mantan Pimpinan Komite II DPD RI itu. Seharusnya, lanjut Mursyid, paling tidak, harus ada tiga Dapil di Kawasan tengah Tenggara Pedalaman Aceh yang mesti disatukan.

Menanggapi penjelasan tersebut Ganjar Pranowo mengakui kalau pihaknya sangat respon dengan usulan tersebut. Namun pihaknya juga sangat hati-hati berbicara soal Aceh dan Papua.

Dikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini, inti dari Dapil sebetulnya ada fungsi keterwakilan. Selama ini, apakah sudah efektif  perwakilan dari daerah-daerah yang ada. Bukan masalah Gayo atau non-Gayo.

“Makanya, saya coba mengusulkan penyederhanaan sistem kepartaian. Tapi, banyak yang menolak. Kalau sistem kepartaiannya sederhana, Dapilnya pun diperkecil. Jadi, coverage area-nya semakin mudah dan fokus,” katanya lagi.

Perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh rencananya sore ini akan mendatangi Komisi pemilihan Umum untuk menyampaikan prihal yang sama.[]

Source : Atjeh Post

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply