“History repeats itself, first as tragedy, then as farce” (Karl Marx)
ADA banyak penyesatan politis di Aceh. Orang-orang ‘pintar’ terlibat. Mereka bilang ke masyarakat awam bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah manifesto partai politik. Mahasiswa ilmu politik Semester I pun tahu kalau MoU Helsinki adalah konsensus konflik, sedangkan UUPA produk hukum.MoU Helsinki adalah ikrar politik antara dua pihak bertikai untuk mengakhiri konflik. Di dalamnya berisi kesepakatan-kesepakatan. Sementara UUPA adalah landasan legal untuk merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut. Jika hendak dijadikan sebagai manifesto parpol, jelas keliru.
Manifesto adalah pandangan seseorang atau suatu kelompok yang disebarluaskan agar diketahui publik. Misalnya Manifesto Sarekat Hijau Indonesia, Manikebu, atau Manifesto Tikus Merah. Di dalamnya, dipaparkan sejumlah masalah yang hendak dipecahkan. Berisi beberapa tujuan dan tuntutan. Di akhir paparan, lazimnya, ditegaskan sikap yang diambil guna merespons masalah tersebut.
Apakah sebuah gerakan sosial sudah bekerja sesuai cita-cita politiknya atau melenceng, kesesuaian antara isi manifesto dengan kebijakan-kebijakan yang diperjuangkan dapat dijadikan tumpuan penilaian. Parpol yang tak punya (dokumen) manifesto pun lebih rentan jadi perserikatan tukang tipu. Dokumen manifesto menjadi “kartu tanda identitas ideologis” parpol. Segenap idealisme tertuang di dalamnya. Ada bangunan ide yang hendak diwujudkan di sana.
Sebagai contoh, pada 1891, Sozialdemokratische Partei Deutschlands (SPD) mengeluarkan Erfurter Programm. Manifesto ini bertumpu pada ajaran-ajaran Karl Marx. Ketika SPD berhasil mendominasi parlemen, lahir sejumlah kebijakan berbau Marxisme, seperti: Tidak dikenakannya biaya untuk pengobatan, kelahiran, dan pemakaman; Dilarangnya anak-anak di bawah umur 14 tahun untuk bekerja, dan; Waktu istirahat selama 36 jam secara terus-menerus bagi para pekerja selama satu minggu. (Kleden, 2005: 108-110)
Ideologi ke program
Seperti ideologi, perumusan MoU Helsinki dan UUPA juga melibatkan proses berpikir. Ada tuangan pandangan ketika coba dirampungkan. Juga menjadi landasan sikap bersama. Namun, keduanya adalah terjemahan dari ideologi negara. Bukan manifesto atau ideologi itu sendiri. Ideologi mengandung ungkapan-ungkapan filosofis sebagai panduan merumuskan hal-hal teknis. Konsensus konflik dan aturan hukum adalah panduan teknis untuk mewujudkan tuntutan-tuntutan ideologi.
Jika ideologi negara mengusung spirit keadilan, apresiasi terhadap dimensi lokalitas, dan perdamaian, misalnya, maka kemudian ditetapkan: Bagi hasil migas yang adil antara pemerintah pusat dan daerah; Kesempatan membentuk parpol lokal, serta; Pemotongan senjata dan pembubaran gerakan separatis. Jadi, manifesto yang diterjemahkan ke program, bukan sebaliknya.
MoU Helsinki dan UUPA adalah program. Keduanya pun bukan milik atau pandangan sekelompok orang. Berbeda dengan manifesto. Namun, fase sublimasi itu tak berlaku kaku. Parpol lokal dapat saja membuat manifesto dengan UUPA dan MoU Helsinki sebagai landasannya. Diadopsi butir-butir yang relevan. Itu tidak keliru. Yang keliru adalah menjadikan keduanya manifesto. Untuk rujukan pandangan, beberapa pandangan Hasan Tiro-serta tokoh-tokoh pemikir hebat di Aceh lainnya-bisa dimasukkan.
Terjajah jadi penjajah
Ternyata, yang membodohi adalah korban pembodohan pula. Sepertinya, negara memang menskenariokan agar energi orang-orang “pintar” itu terkuras ke hal-hal yang tak ada hubungannya dengan denyut jantung rakyat. Seorang pengusaha warung kopi di sebuah desa mengeluh karena belakangan barang dagangan susah laku. Diduga penyebabnya: banyak masyarakat desa pindah ke kota. Secara jujur, dia mengaku rasanya ingin menyobek koran ketika membaca berita elite-elite politik sibuk mengurusi polemik bendera.
Parahnya, elite-elite politik di Aceh tak risau diperdaya. Barangkali pula, mereka tak sadar tengah diperdaya. Masalah masyarakat yang terpenting bukan kain, tapi rasa aman dan tidak kelaparan. Kita adalah omnivora, memakan (vorare) semuanya (omne), kecuali bendera, tiang, atau cangkul. Maka, jadi aneh ketika belakangan banyak muncul spesies “makhluk politik” baru di Aceh: “benderavora”.
Masyarakat jenuh. Ribut-ribut di Aceh selalu persoalan elite. Nasib masyarakat diabaikan. Keluarga-keluarga tanpa lahan yang terpaksa membangun tempat tinggal di atas parit tak dipeduli. Jika kali ini masyarakat menolak ikut demonstrasi soal bendera, bukan karena mereka “pengkhianat UUPA”. Masyarakat, sekali lagi, betul-betul jenuh dengan pertentangan yang melulu di lingkup elite, macam kisruh calon independen, polemik kuota pengajuan caleg, soal bendera, atau legalitas Lembaga Wali Nanggroe.
Lihat saja protes pencabutan bendera Bintang Bulan oleh aparat. Yang ramai-ramai menuju markas tentara/polisi untuk meminta agar bendera dikembalikan –plus ganti rugi untuk yang dirusak– adalah orang-orang dari satu parpol. Parpol-parpol lain yang fraksinya di DPRA mengaku setuju dengan “Bintang Bulan”, tak mengerahkan massanya berbondong-bondong menuntut pengembalian bendera.
Meributkan bendera seolah urusan masyarakat sudah ditangani baik. Dapatkah masalah-masalah itu lenyap ketika tiang bendera dipancang? Tiang bendera bukan tongkat Nabi Musa yang dapat membelah lautan. Tiang bendera tak akan membelah kemiskinan, kekurangan uang, atau masalah pengangguran. Bendera hanya menyelesaikan masalah identitas simbolik. Dia tak dapat berbuat apa-apa ketika denyut jantung rakyat melemah.
Cerdas dalam damai
Masyarakat lebih suka mempermasalahkan apa yang dipermasalahkan elite politik. Bukan mempermasalahkan elite politik itu sendiri. Seolah ketika elite-elite berbicara kritis soal bendera, mereka sudah cerdas. Tidak begitu. Masyarakat mesti kritis menilai elite. Sebagai contoh, bacalah Pasal 8 Ayat (1) huruf e Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial. Coba Anda analisis, apa kaitannya “penyelenggaraan kesejahteraan sosial” dengan “memelihara taman makam pahlawan dan makam syuhada tsunami”?
Mungkin anggota-anggota DPRA hendak membuka “lapak dagang” sebanyak mungkin di lokasi makam agar tercipta kesejahteraan sosial. Konyol sekali. Mestinya klausul tersebut dicantumkan dalam qanun soal pelestarian situs-situs sejarah. Yang tepat diatur dalam qanun tersebut adalah terjaminnya kesejahteraan pahlawan perang kemerdekaan (veteran), serta keluarganya, dan keluarga miskin korban tsunami. Namun, itulah hebatnya elite politik: meski mereka konyol, tapi bisa jalan-jalan ke Eropa. Sepertinya saya harus konyol juga seperti mereka agar cita-cita kuliah ke Cina bisa terwujud.
Mestinya kita tak hanya bangga dengan sejarah, tetapi juga belajar darinya. Dulu, Daud Beureueh, pendahulu yang kita hormati, pernah diperdaya. Kini, elite-elite politik di Aceh pun begitu. Marx benar: “Sejarah berulang, pertama sebagai tragedi, lalu sebagai lelucon”. Apakah tidak jenuh terus diperdaya? Jadikan momentum 8 tahun MoU Helsinki untuk memberantas penyesatan politis. Perdamaian bukan sekadar potong senjata, tetapi juga memotong ‘goblokisasi’.
*Bisma Yadhi Putra, Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: bisma.ypolitik@gmail.com
Source : Serambi Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.