Jakarta, Kompas – Salah satu upaya untuk mengurangi politik uang yang marak dalam pemilu kepala daerah bisa dilakukan dengan membatasi ruang lingkup kampanye. Selain itu, peraturan terkait dengan sanksi untuk pelaku politik uang juga harus dipertegas.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/12), ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya kasus politik uang yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch. ”Mungkin caranya dengan penyederhanaan kampanye. Tidak seperti sekarang, kampanye dengan pengerahan massa yang banyak batasannya tidak ada. Meski ada pembatasan sumbangan, batasan ruang lingkup kampanye tidak ada. Kalau di negara-negara tertentu, pengerahan massa itu tidak ada,” katanya.
Mendagri juga mengatakan, masyarakat harus menjadikan pemilu sebagai pendidikan politik yang baik sehingga tidak berpikir untuk sesaat saja, yaitu mendapatkan uang Rp 50.000- Rp 100.000. ”Tetapi juga harus ada prinsip idealisnya, melihat calon yang baik bukan karena uang. Jadi, ada dua pihak di sini, calonnya harus mendidik masyarakat, di sisi lain masyarakat juga hendaknya memiliki tekad menjadikan ini sebagai sesuatu untuk mematangkan kehidupan politik kita,” katanya.
Menurut Gamawan, sebenarnya pengaturan mengenai kampanye ada dalam undang-undang, tetapi harus lebih diperketat supaya bisa mengurangi politik uang di masa depan. ”Dalam rancangan undang-undang yang kami buat, sudah ada batasan, tetapi belum menyebut berapa rupiahnya. Ada batasan-batasan ruang lingkup kampanye itu yang bisa dilakukan. Misalnya, pengerahan massa dalam jumlah tertentu sehingga bisa berkurang biaya kampanye,” ujarnya.
Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dua substansi peraturan pilkada yang harus diubah adalah sengketa hasil pilkada dan pemutakhiran data pemilih pilkada.
”Berdasarkan pengalaman, yang paling menonjol soal sengketa hasil pilkada, harus ditata lagi kewenangan masing-masing lembaga karena dalam sengketa pilkada ada dua, yaitu hasil dan proses. Selama ini, semuanya masuk ke MK, padahal KPU juga mempunyai kewenangan untuk memproses pelanggaran administratif,” katanya. (SIE)
Source: kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.