Home > Education > Political Marketing > Menjadi Aceh: Identitas yang Tak Tuntas

Menjadi Aceh: Identitas yang Tak Tuntas

JIKA ada pertanyaan “apa yang dimaksud orang Aceh?” jawabannya mungkin tak sederhana.

Aceh pascakonflik telah menumbuhkan semangat untuk menegaskan kembali siapa itu orang Aceh. Hal ini telah merangsang penggalian ingatan kolektif tentang sejarah dan budaya secara lebih pragmatis. Di satu sisi, hal ini penting sebagai acuan masyarakat Aceh agar dapat melangkah ke masa depan dengan tetap berpijak pada akar. Di lain sisi, diskursus ini sangat rentan dengan intervensi dan kalkulasi politik. Di tengah pusara itu ada tema besar bernama ‘identitas Aceh’.
Apakah ‘Menjadi’ Aceh Itu?

Di masa kini, keinginan untuk mempertahankan identitas Aceh tak terlepas dari rekonstruksi identitas. Hal ini dilakukan menggunakan legitimasi kekuasaan dan kerap menggunakan pembenaran atas nama budaya.

Misalnya, pelarangan pentas barongsay dalam acara publik memperingati perdamaian Aceh dengan alasan barongsay bukan budaya Aceh, pelarangan duduk bonceng mengangkang di motor bagi perempuan karena dianggap bukan budaya Aceh (duduk mengangkang bagi perempuan di banyak daerah selain Aceh juga dianggap tidak sopan, namun apakah juga harus diterapkan sebagai aturan walikota, apalagi saat naik motor?), hingga bermalas-malasan di warung kopi untuk mengobrol berjam-jam juga dianggap sebagai budaya.

Secara intrinsik, budaya  dan sejarah membentuk identitas kolektif. Warna kulit, etnis, kepercayaan, dan gender adalah juga bagian dari apa yang disebut identitas. Dalam persentuhannya dengan ranah publik, identitas kerap diterima sebagai hal yang terberi dari sananya, lalu digunakan untuk memperjuangkan suatu kebijakan atau hak kelompok identitas tersebut. Inilah yang disebut politik identitas.

Sejarah Aceh memberi gambaran kepada kita tentang kawasan kosmopolitan  yang merangkumi berbagai pendatang dan pedagang dari berbagai bangsa dan wilayah. Di mulai dari etnis Gayo yang kemudian menghuni bagian tengah, lalu muncul kerajaan seperti Lamuri, Samudra Pasai,  dan Pidie di pesisir timur hingga Lhok Kruet di pesisir barat sejak abad ke-9 hingga abad ke-19. Di masa perang dengan Belanda, tak hanya penduduk dari India, Arab, dan Eropa saja yang telah membaur di Aceh, melainkan juga orang-orang Tionghoa, Jawa, hingga Ambon.

Sayangnya, kosmopolitanisme itu kini memudar. Menjadi orang Aceh kini seolah tereduksi menjadi sekadar ‘Aceh pesisir’, atau yang berbahasa Aceh, beragama Islam, dan memiliki garis keturunan yang lahir di tanah Aceh.

Pembatasan tersebut semakin dipersempit dengan ‘pembiaran’ maupun ‘pembatasan’ terhadap kelompok tertentu. Jika ini kerap terjadi, maka stereotip, etnosentrisme (cara pandang berdasar dari sudut etnis sendiri), dan primordialisme (keterikatan berlebihan pada asal-usul kedaerahan) menjadi sikap yang muncul ketika berhadapan dengan orang yang diasumsikan berasal dari ‘luar’ atau yang memiliki identitas berbeda.

Identitas juga berbicara soal kelompok. Kelompok minoritas di Aceh, contohnya, tak hanya terbatas pada suku, semisal Tionghoa, Gayo, Kluet, atau Simeuleu. Perempuan, komunitas yang berbeda orientasi, kepercayaan, atau ideologi, hingga orang-orang cacat, mereka dapat dikategorikan sebagai minoritas. Kelompok ini pun kerap termarjinalkan.

‘Minoritas’ disini bisa berarti jumlahnya yang sedikit, bisa pula terkait dengan minimnya jumlah mereka dalam arus utama partisipasi dan representasi dalam ranah publik.

Contohnya adalah perempuan. Meski secara statistik bukan minoritas, sebagai warganegara mereka menjadi target dari berbagai sanksi, aturan, atau stereotip. Bagi kelompok marjinal, kondisi diskriminasi akan lebih buruk jika mereka muda dan miskin. Mereka mungkin dianggap ‘Aceh’, tapi tak dianggap sepenuhnya hadir dan didengar.    

Budaya dan Sejarah: Sebuah Paradoks

Pelestarian budaya dan pembelajaran dari sejarah adalah tujuan penting dari gagasan revitalisasi adat karena terkait dengan penegasan soal definisi menjadi ‘orang Aceh’. Tetapi hasrat politik untuk mereafirmasi identitas Aceh telah kehilangan substansinya. Dalam konteks politik Aceh, hegemoni mendominasi dalam bentuk halus melalui pembenaran atas budaya, sejarah dan syariat yang interpretasinya disesuaikan oleh penguasa. Akhirnya, terjadi tafsiran tunggal tanpa membuka ruang dialog dengan perspektif yang berbeda.

Para penguasa, politisi, maupun tokoh masyarakat lebih kencang menyerukan kebijakan yang sifatnya larangan. Ketakutan terhadap pergeseran moralitas hanya dipautkan pada urusan tubuh atau kepemimpinan perempuan di ranah publik sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Kecemasan terhadap aliran sesat membuat kekerasan di masyarakat ‘dibiarkan’ menjadi mematikan seperti kasus meninggalnya Teungku Ayub di Bireuen beberapa waktu lalu. Ketakutan atas degradasi para kaum muda hanya dicerminkan melalui pembatasan jam malam seperti di Langsa baru-baru ini.

Terjadilah kejumudan paradigma dalam implementasi kebijakan dan kemandegan dalam berdinamika keilmuan. Keduanya menjadi paradoks, karena di satu sisi terasa ‘benar’ tapi juga ‘salah’ secara bersamaan. ‘Benar’ dalam sudut pertimbangan tertentu, tapi ‘salah’ dalam logika kesadaran berwarganegara.

Padahal, jika mau merujuk secara lebih bijak, ada banyak kekayaaan yang lebih substantif yang bisa digali dari budaya dan sejarah Aceh dan bisa didukung oleh pemerintah maupun direvitalisasi sebagai norma oleh tokoh masyarakat. Misalnya, tingginya posisi tawar perempuan Aceh dalam keluarga, dimana tradisi perkawinan sebagian masyarakat Aceh adalah suami tinggal di rumah istri. Ini merupakan salah satu bentuk kontrol sosial masyarakat Aceh yang akan menjamin bahwa perempuan tidak akan teraniaya atau mendapat kekerasan dari pihak suami.

Perlindungan secara budaya seperti ini bahkan dianggap sama efektifnya jika dibandingkan dengan perlindungan melalui hukum positif (Siegel (1969) dan Sjamsuddin (1987) dalam Eka Srimulyani dan Inayatillah (ed.)(2009)). Contoh lain adalah menghidupkan kembali warisan sejarah yang mulai terlupa seperti upacara Seumeleng peninggalan kerajaan Negeri Daya di Lamno, melestarikan dan menghidupkan situs sejarah Lamuri sebagai objek wisata yang terkelola baik, membudayakan kembali sumang (etika sosial terkait pantangan perilaku) dalam adat Gayo, dan sebagainya.

Sebagaimana terpaparkan dalam buku Memetakan Masa Lalu Aceh terbitan KITLV dan ICAIOS, sejarah Aceh dibentuk oleh keberagaman dan perhelatannya dengan bangsa dan kelompok lain, termasuk penggunaan bahasa Melayu, interaksi dengan Asia Selatan, Arab, dan Eropa, dan dinamika politik pada masa itu. Ini menunjukkan proses ‘menjadi’ Aceh membutuhkan elemen-elemen plural hingga mengakar.

Identitas adalah Pengalaman

Mungkin suatu saat tak aneh lagi untuk mendengar seseorang berkata, “Saya orang Aceh, beragama Kristen, berkulit coklat namun bermata agak sipit. Saya perempuan dan penganut Marxisme.” Dan meskipun ia minoritas, ia tetap diakui, hadir, dan didengar.

Identitas bukanlah suatu yang mutlak dan konstan. Sebagai warganegara, identitas individu juga merupakan pengalaman dan konsepsi atas siapa kita. Secara formal, hal ini memang bisa diwarisi oleh  asal-usul, faktor lingkungan dan bentukan politis. Namun, melampaui rekonstruksi politik dan prasangka sosial, identitas adalah persentuhan yang tak pernah usai dengan budaya dan ingatan atas sejarah.  Begitupun dengan proses Aceh pascakonflik saat ini.

Mempertahankan identitas ‘orang Aceh’ tidaklah efektif jika menekankan pada unjuk kekuasaan para kepala daerah, politisi, atau tokoh masyarakat melalui seberondong aturan tertulis dan larangan. Apalagi jika hal itu dilakukan hanya untuk kepentingan kekuasaan. Sementara, alokasi dana yang tidak efektif, pengabaian terhadap persoalan mendasar kemiskinan di Aceh, dan berbagai kasus korupsi, seolah tak tersentuh oleh semangat para elit ‘membudayakan’ masyarakat. 

Padahal, budaya adalah hasil panjang dari persentuhan manusia dengan lingkungannya sehingga menjadi sebuah nilai dan norma bersama. Oleh karena itu, investasi pada sumber daya manusia melalui pendidikan, etika kehidupan sehari-hari, penanaman nalar dan logika publik yang kritis dan sehat, menumbuhkan kembali harmoni masyarakat lokal dengan lingkungan, serta mendorong kreativitas dan ekonomi komunitas, akan lebih bertahan lama dan efektif. Hal ini akan perlahan membentuk pengalaman kolektif yang menegaskan budaya dan identitas alih-alih menyimbolkannya semata pada paranoia sensualitas, kesesatan iman, dan demoralitas. 

Identitas tak hanya terpaut pada ciri fisik. Begitupun dengan menjadi Aceh, menjadi Jawa, menjadi perempuan, menjadi Islam, atau ‘menjadi’ lainnya. Identitas akhirnya tak pernah tunggal. Eksistensi kita akan selalu dalam proses ‘menjadi’ – artinya, ia tidak bisa ditentukan hanya dari satu kategori atau kebijakan politik tertentu. Politik identitas dapat berdampak positif hanya jika seorang individu memilih dengan bebas untuk berada di kelompok mana dalam memperjuangkan hak-hak warganegaranya.

Jika Aceh hendak membangun konsolidasi demokrasi dan berkembang tanpa meninggalkan jati diri kolektifnya, maka tak lain caranya adalah keterbukaan. Bukan identitas tunggal yang formulanya dibatasi oleh kategori politis, melainkan kosmopolitan modern yang membuka diri pada multi-identitas. Bukan liberalisasi, melainkan proses kreatif dan damai untuk semua penduduk Aceh melalui pengalaman ‘menjadi’: yaitu proses berbudaya, bersejarah, dan bersyariat yang adil, manusiawi, sekaligus kritis. 

*Penulis: Rizki Affiat adalah alumnus Ilmu Politik UI dan peminat kajian demokrasi, filsafat, dan isu perempuan

Source : The Atjehpost.com

Posted from WordPress for Android

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Prof. Irwan Abdullah: Political Will Orang Aceh untuk Bersatu Masih Kurang
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional

Leave a Reply