Home > Education > Political Marketing > Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

Menkopolhukam Djoko Suyanto Doc. Atjeh Post

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dengan tegas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum lebih berhak menentukan jadwal pilkada ketimbang presiden.

Pernyataan ini soal sikap Partai Aceh yang belakangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyelesaikan pilkada Aceh.

“Enggak, enggak, keliru itu jika PA (Partai Aceh) minta presiden yang memutuskan jadwal pilkada. Itu kewenangan KPU, bukan pemerintah pusat. Kalau tidak terima, nanti harus ke MK, bukan Presiden. Nanti kami (pemerintah pusat) disalah-salahkan lagi,” kata Djoko Suyanto usai pelantikan sejumlah menteri baru oleh presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

Djoko Suyanto sendiri menilai kondisi Aceh dan Papua masih dapat dikendalikan. “Kami punya desk Aceh dan desk Papua di Kementerian (Polhukam). Sejauh ini keamanannya masih terkendali.”

Sedangkan Ketua KPU Hafiz Anshary, kepada The Atjeh Post, memastikan Pilkada Aceh sejauh ini tetap dijalankan sesuai jadwal, apapun polemik yang terjadi pada tingkat lokal.

“Proses masih jalan terus sampai ada keputusan payung hukum yang bisa mengubahnya. Jadi kita tetap akan jalan sesuai jadwal KIP Aceh,” ujar Hafiz.

Senada dengan Joko, ketika ditanyakan apa tanggapan presiden terkait hal itu, Hafiz juga menjawab bukan presiden yang bisa memutuskan tetapi Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain.

“Ini masih menunggu. Jadwal pelaksanaannya tetap 24 Desember 2011. Soal protes Partai Aceh? Ya, mereka kan sudah mengajukan pada MK. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hafiz Anshary.

Source : Atjeh Post 19 Oktober 2011

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pengamat Nilai Saling Klaim Kemenangan Bukti Tidak Percaya Lembaga Negara

Leave a Reply