Home > Education > Political Marketing > Menuju Ambang Perpecahan?

Keinginan untuk menjadikan ambang batas parlemen sebagai salah satu instrumen penyederhanaan sistem kepartaian seolah tak terbendung. Tidak mengherankan jika DPR merumuskannya dengan klausul bahwa ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota juga berdasarkan pada perolehan suara nasional.

Rumusan itu termuat dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD usulan DPR. Dalam naskah RUU dinyatakan, ambang batas parlemen diberlakukan nasional, bukan berjenjang. Perolehan suara partai politik hasil Pemilu Anggota DPR secara nasional dijadikan patokan bisa atau tidaknya parpol mengisi kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pada Pemilu 2009, ketentuan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu DPR, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen total perolehan suara nasional. Artinya, parpol yang secara nasional perolehan suaranya kurang dari 2,5 persen masih bisa mengirimkan wakilnya di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan sudah mengingatkan risiko ”perpecahan” jika klausul itu diterapkan. Faktanya, hanya 9 parpol yang bisa lolos masuk ke DPR, tetapi belasan parpol lainnya bisa mengisi kursi DPRD. Artinya, ada parpol di luar 9 parpol itu yang memiliki basis massa di daerah.

Dengan asumsi bahwa ada ”keseragaman” pilihan saat memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akibat pemilu yang dilakukan serentak, hasil Pemilu 2009 menunjukkan ada parpol di luar 9 parpol yang dominan di sebuah daerah. Sebagai perbandingan, jika cara perhitungan dengan metode kuota plus sisa suara terbanyak diterapkan, parpol seperti Partai Kebangkitan Nasional Ulama masih bisa meraih kursi di Jawa Timur atau Partai Damai Sejahtera akan meraih kursi di sebuah daerah di Indonesia timur. Bahkan, Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, atau Partai Peduli Rakyat Nasional masih bisa meraih kursi DPR.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, cara menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota dengan menggunakan suara nasional itu jelas tak lazim, tidak rasional, melanggar prinsip pemilu demokratis, tidak konstitusional, dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, pernah mengingatkan potensi permasalahan jika ambang batas parlemen diterapkan nasional, bukan berjenjang sesuai tingkatan. Tak bisa diabaikan fakta, ada parpol yang lolos ambang batas parlemen tingkat nasional yang bahkan kesulitan mengajukan calon anggota DPRD di daerah tertentu.

Menurut Titi, metode menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam RUU usul DPR perlu diganti dengan metode yang lebih rasional, mengikuti prinsip pemilu demokratis dan menjunjung tinggi konstitusi, serta tetap menjaga kemajemukan politik daerah.

Semestinya pada pemilu parlemen nasional dalam satu wilayah nasional diberlakukan ambang batas perwakilan nasional, sedangkan pada pemilu parlemen lokal dalam satu wilayah lokal diberlakukan ambang batas perwakilan pemilu lokal. Besaran ambang batas nasional dan lokal bisa sama, tetapi tidak bisa dipersamakan pemberlakuannya. (Sidik Pramono)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply