JAKARTA – Berkampanye melalui media ponsel merupakan langkah yang efektif. Namun hingga kini belum ada kejelasan regulasi yang mengatur tata cara berkampanye melalui perangkat genggam tersebut.
“BRTI menyadari bahwa 100 juta lebih pengguna telepon genggam merupakan media yang efektif untuk berkampanye. Namun hingga kini kami belum dapat penjelasan dari KPU mengenai peraturan tersebut,” ujar Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Senin (14/7/2008).
Menurut Heru, peraturan mengenai kampanye ini seharusnya dibentuk sebelum kampanye berjalan. Hanya saja memang layanan telekomunikasi tidak ada dalam undang-undang pemilu.
“Selama ini kan yang ada hanya mengatur kampanye di media elektronik, seperti radio dan televisi,” ujar Heru.
Oleh karena itu hingga saat ini Heru mengaku BRTI masih menunggu keputusan dari KPU. (srn)
Source : Okezone.com