JAKARTA – Mahkamah Konstitusi barusan telah menerbitkan putusan sela untuk perkara gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU.
Mejelis kembali membuka masa pendaftaran kepada partai politik lokal dan partai politik nasional serta termasuk calon perseorangan.
Sementara jadwal pilkada tetap sesuai jadwal yg ada yaitu tanggal 16 Februari 2012. Begitu putusan sela dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang ini dimulai pukul 099.00 WIB. “Saya mengikuti sidang ini bersama Teungku Adnan Beuransyah,” kata Abdullah Saleh, anggota DPR Aceh.
Sidang pleno MK dipimpin langsung oleh Mahfud MD, sedangkan pemohon Mendagri hadir Prof Dr. Judan Arief Bagian hukum Depdagri dan Susilo Direktur Otsus Depdagri. sementara KPU dan KIP hadir kuasanya.
Dari Gubernur Irwandi Yusuf yang mengklaim dirinya sebagai pihak terkait menghadirkan kuasanya Munir Fuadi.
Setelah sidang dibuka Majelis Hakim langsung membacakan putusan sela/provisi itu. Pembukaan pendaftaran dilakukan dengan alasan pemilukada kalau dipaksakan berpotensi akan menimbulkan ketidakstabilan politik akibat sebahagian besar partai politik tidak ikut pilkada terutama Partai Aceh.
“MK juga mempertimbangkan tentang masih adanya partai politik yg belum mendaftar dan bila tidak dibuka lagi akan mengakibatkan terabai hak partai politik yang belum mendaftar,” kata Abdullah Saleh. []
Source : Atjehpost.com
Posted with WordPress for BlackBerry.