Home > Education > Political Marketing > MK Setuju Pengunduran Diri Incumbent Diatur dalam UU Pemilu Kada

MK Setuju Pengunduran Diri Incumbent Diatur dalam UU Pemilu Kada

JAKARTA–MICOM: Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kembali memasukkan syarat incumbentmundur dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Itu baik menurut saya, untuk menyehatkan demokrasi, serta menimalisasi penyimpangan penggunaan anggaran dan menghindari proyek yang tidak tepat sasaran,” ujar Akil dalam pesan singkatnya, Senin (17/1).

Mendagri Gamawan Fauzi berencana kembali memasukkan peraturan kepala daerah aktif harus mundur jika ingin maju kembali sebagai calon kepala daerah. Pasalnya, Gamawan melihat fenomena penyalahgunaan anggaran lewat bantuan sosial yang digunakan untuk menaikkan popularitas seorang kepala daerah menjelang pencalonannya kembali.

Akil pun mengamini ucapan Gamawan ini. “Akibatnya tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat, karena hal itu justru untuk kepentingan pemenangan sang incumbent saja. Selain itu, juga untuk menjamin kesetaraan dan fair bagi calon yang akan bertarung,” tegasnya. (CC/OL-8)

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply