Jakarta, Kompas – Hingga menjelang pelaksanaan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan, muncul empat nama sebagai calon ketua umum PPP, yakni Suryadharma Ali, Akhmad Muqowam, Muchdi PR, dan Ahmad Yani.
”Namun, Pak Muchdi PR sebagai anggota baru PPP secara konstitusional akan terganjal aturan dalam AD/ART PPP Pasal 5, yakni calon ketua umum pernah menjadi pengurus DPW atau DPP selama satu periode, yaitu lima tahun,” kata Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar VII PPP Muhammad Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (29/6).
Suryadharma Ali menjabat Ketua Umum DPP PPP periode 2007-2012, Akhmad Muqowam adalah Ketua DPP PPP Bidang Politik, Ahmad Yani adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP, sedangkan Muchdi PR terpilih sebagai Ketua DPW PPP Papua periode 2011-2016.
Sebenarnya Muktamar PPP dilaksanakan pada 2012. Namun pada Mukernas PPP April lalu, diputuskan pelaksanaan muktamar dipercepat menjadi 3-7 Juli 2011 di Bandung untuk konsolidasi organisasi guna menyiapkan Pemilu 2014.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Muktamar VII PPP Emron Pangkapi, ada 1.180 utusan partai yang memiliki hak suara, berasal dari 33 DPW dan 497 DPC, ditambah suara lain dari perimbangan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Romahurmuziy, tambahan suara perimbangan DPRD kabupaten/kota merupakan apresiasi atas prestasi DPC yang punya performa tinggi. ”Jika ada 4-6 anggota PPP di DPRD, maka suara akan ditambah 1 utusan, 7-9 anggota ditambah 2 utusan, 10-12 anggota ditambah 3 utusan, 13-15 anggota ditambah 4 utusan,” katanya.
Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar VII PPP Reni Marlinawati mengatakan, 37 pengurus harian DPP PPP tidak memiliki hak suara. (LOK)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.