Home > Education > Political Marketing > Niat Parpol Gunakan Suara Terbanyak Hanya Basa-basi Politik

Niat Parpol Gunakan Suara Terbanyak Hanya Basa-basi Politik

Jakarta, Kompas – Keinginan sejumlah partai politik untuk menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan calon anggota legislatif terpilih dinilai hanya sekadar basa-basi politik. Niat itu seharusnya diwujudkan parpol saat membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD beberapa waktu lalu.

Demikian diungkapkan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego, di Jakarta, Selasa (19/8). Tujuan utama parpol mengumumkan penggunaan sistem suara terbanyak untuk menentukan caleg terpilih sesudah UU yang mengaturnya disahkan hanya untuk menarik dukungan dan popularitas dari masyarakat.

Namun, diakui, munculnya gagasan itu di sejumlah partai besar tak terlepas dari konflik internal partai dalam penyusunan bakal caleg. Banyak tokoh partai yang sudah lama mengabdi di partai terdepak dari nomor urut kecil karena diduduki oleh keluarga atau kolega para petinggi parpol. ”Tujuan utamanya hanya mencari simpati publik,” ujarnya.

Menurut Indria, mewujudkan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih hanya dapat dilakukan dengan mengubah UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ada. Namun, hal itu sulit diwujudkan mengingat terbatasnya waktu dan kesibukan anggota DPR yang sudah mulai sibuk berkampanye.

Namun, hal berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay. Menurut dia, masih cukup waktu bagi parpol untuk mengubah pasal tentang penentuan caleg terpilih dari menggunakan perolehan suara 30 persen bilangan pembagi pemilih atau nomor urut dengan sistem suara terbanyak.

”Perubahan UU ini dapat dilakukan hingga masa penentuan caleg nantinya,” katanya.

Jika perubahan UU sulit, dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan caleg terpilih dengan suara terbanyak adalah dengan peraturan pemerintah pengganti UU. Langkah ini seharusnya mudah karena partai-partai pemerintah sudah menyatakan niat untuk menggunakan suara terbanyak.

Perbedaan penentuan caleg antara Komisi Pemilihan Umum dan parpol, lanjutnya, rawan menimbulkan konflik internal partai. (MZW)

Source : kompas.com

You may also like
Cetro: Belum Tentu Sistem Suara Terbanyak Merugikan
Sistem Suara Terbanyak Hanya Untungkan Caleg Berduit
Aturan Suara Terbanyak Membuat Kualitas Anggota DPR Turun

Leave a Reply