BANDA ACEH – Sejumlah partai politik (parpol) nasional yang akan bertarung memperebutkan suara pemilih di Aceh pada Pemilu 2009 mendatang, sudah memberlakukan sistem suara terbanyak untuk bisa menjadi anggota legislatif. Tapi, ternyata nomor urut kecil seperti nomor 1 atau 2 tetap menjadi incaran para calon anggota legislatif (caleg) dari partai-partai yang bersangkutan.
Untuk itu, Partai Golkar, PAN dan lainnya yang sudah memberlakukan sistem penentuan menjadi anggota dewan berdasarkan suara terbanyak, meminta kadernya yang ingin menjadi caleg menandatangani surat pengunduran diri dari caleg, jika dalam pemilu legislatif nanti tidak mendapat suara terbanyak.
Ketua DPD Partai Golkar Aceh, Sayed Fuad Zakaria kepada Serambi, Senin (18/8) mengatakan, panandatangan surat mengundurkan diri jika tak mampu mendapat suara terbanyak pada pemilu legislatif 2009 mendatang di atas materai 6000 bagi kader partai Golkar adalah untuk mengatasi perebutan nomor urut terendah dalam daftar caleg Pemilu 2009 yang akan diajukan partai Golkar kepada KIP Aceh pada Selasa (19/8) ini.
“Jadi, jika seorang caleg dari partai Golkar mendapat nomor urut 1, dan ia tidak mendapat suara terbanyak pada pemilu legislatif 2009 mendatang, ia diminta mundur dengan hormat dan tidak mengugat caleg yang mendapat suara terbanyak yang berada di nomor urut besar atau paling bawah, yang akan duduk menjadi anggota legislatif,” kata Sayed Fuad Zakaria.
Selain itu, ungkap Sayed, untuk menyamakan hak bagi setiap kader Partai Golkar yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg pada pemilu legialatif 2009 mendatang. “Dengan kebijakan ini kita harapkan bisa menjadi pemicu bagi kader partai Golkar yang menjadi caleg untuk merebut suara sebanyak-banyaknya dari pemilih, supaya ia bisa naik atau duduk menjadi anggota DPR RI, DPRA, atau DPRK,” katanya.
Pernyataan hampir serupa juga dilontarkan, Ketua DPD PAN Aceh, Azwar Abubakar, yang menyebutkan bahwa upaya dimaksudkan agar masing-masing kader PAN yang ingin menjadi anggota legislatif, harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya. “Karena jika mengacu kepada aturan UU Pemilu Nomor 10/2008 pasal 214 poin e) tersebut, maka peluang terbesar yang akan menjadi anggota legislatif nanti adalah hanya caleg yang mendapat nomor urut terkecil, yaitu 1 atau 2,” katanya.
Sedangkan nomor urut di bawahnya, kata Azwar, meskipun jumlah suara yang diraihnya cukup besar atau signifikan atau belum mencapai 30 persen dari BPP, ia hanya sebagai penyumbang suara caleg nomor urut terendah yakni 1 atau 2 yang mendapat suara jauh di bawahnya. “Untuk menghindari kecemburuan dan ketidak adilan itu, dalam penyusunan daftar caleg PAN 2009, diberlakukan suara terbanyak yang mulai kita terapkan pada Pemilu 2009 mendatang,” ujarnya.
Sesuai UU Pemilu
Sementara itu, Ketua DPD PKS Aceh, Ghufron Zainal Abidin mengatakan, dalam pemilu legislatif 2009 mendatang partainya tidak menggunakan suara terbanyak terhadap caleg dari PKS. Pedoman yang digunakan caleg PKS untuk bisa duduk menjadi anggota legislatif pada pemilu legislatif 2009 mendatang adalah aturan yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 214 mulai dari huruf a) sampai e).
“Kebijakan tersebut kita tempuh untuk menghargai hasil kerja DPR RI yang telah disepakati dan disahkan bersama. Jadi, jika ada partai lain yang memberlakukan calegnya untuk bisa duduk menjadi anggota legislatif menggunakan mekanisme di luar aturan yang telah diatur dalam pasal 214 UU Nomor 10/2008, itu menjadi hak otonom dari partai tersebut,” kata Ghufron.
Jurubicara Partai Aceh (PA), Adnan Beuransyah yang dimintai tanggapannya mengenai sistem pengiriman calegnya untuk menjadi anggota legislatif pada pemilu legislati 2009 mendatang mengatakan, bahwa pihaknya sekarang ini sedang memfokuskan pada calon anggota legislatif yang akan didaftar ke KIP Aceh dan kabupaten/kota hari ini Selasa (19/6). “Mekenisme pengiriman caleg itu baru akan dibicarakan dan diputuskan setelah semua caleg dari PA didaftarkan ke KIP Aceh dan kabupaten/kota untuk menjadi caleg dalam pemilu legislatif 2009,” ujarnya.(her)
Source : Serambi Indonesia