BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.
Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.
Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.
Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.
Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.
Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.
Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []
Source : Atjeh Post