Home > Education > Political Marketing > OLIGARKI: KANKER DALAM RAHIM DEMOKRASI

OLIGARKI: KANKER DALAM RAHIM DEMOKRASI

Oligarki kerap dipahami sebagai suatu bentuk pemerin­tah­an dengan kekuasaan yang berada hanya pada segelintir kecil orang. Kekuasaan itu biasanya ditentukan oleh kekuatan harta kekayaan, kekuatan militer, pengaruh­ politik, atau kombinasi dari ketiganya. Aristoteles me­nyebut­ oligarki sebagai pemerintahan oleh segelintir orang yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Pemahaman atas oligarki tersebut terus berkembang sejalan dengan berubahnya sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Kekuasaan yang terpusat dalam pemerintah­an satu-partai, seperti Uni Soviet, Cina, Kuba dan negara-negara komunis pada umumnya, dalam beberapa hal juga termasuk Inggris (prinsip the winner takes all) dikategorikan sebagai bentuk pemerintahan oligarkis.

Sosiolog Jerman Robert Michels mengajukan postulat bah­wa oligarki merupakan hu­kum besi di setiap bentuk organi­sasi. Dalam organisasi, secara alamiah kekuasaan akan jatuh ke tangan sejumlah kecil pimpinan, mendorongnya menjadi biro­kratis, dan terkadang konservatif. Kekuasaan oligarkis yang terbentuk di dalam partai politik akan terbawa ke dalam pemerintahan, tak peduli apakah partai tersebut berkuasa melalui pemilihan umum yang demokratis atau melalui jalur revolusi sekalipun.

Perbedaan oligarki dengan demokrasi berada pada kepen­ting­an siapa yang diwakili dan diperjuangkan. Pada oligarki, yang didahulukan adalah kepentingan para pemegang kekuasaan, sementara pada demokrasi kepentingan yang didahulukan adalah kepen­tingan orang banyak, bahkan tanpa melihat lagi batas-batas apakah orang-orang tersebut meru­pa­kan konstituennya atau bukan. Dengan kata lain, dalam pemerintahan demokratis kekua­saan juga berada di tangan sedikit orang, namun penggunaannya ditujukan bagi kemaslahatan bersama, bukan bagi kepentingan perorangan, keluarga, kerabat atau teman dekat.

Pemerintahan oligarkis turut bertumbuh di Indonesia. Peme­rintahan pasca-Soeharto kerap dipandang sebagai model oligarkis, namun jalinannya lebih rumit dan beragam dibanding era Soeharto dengan Orde Baru-nya. Pada masa ini, tidak hanya oligarki yang muncul mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah, bossisme bahkan plutokrasi juga turut berkembang dan mulai mengakar kuat. Jalinan kekuasaan ini kerap disebut model politik kartel. Tiap-tiap model mempunyai ciri-ciri yang membedakan satu dengan lainnya, namun di sini akan lebih disorot model oligarkis yang sedang tumbuh di era reformasi.

Rezim Oligarkis di Indonesia

Salah satu studi paling mutakhir yang menelisik tumbuh dan ber­kembangnya kekuasaan oligarkis di Indonesia adalah karya Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, yakni Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in An Age of Markets (2004). Dalam karyanya tersebut Robison dan Hadiz me­ne­lusuri kemunculan model peme­­rintahan oligarkis di Indonesia­ semenjak pemerintahan Soeharto dengan Orde Baru-nya dari tahun 1965-1997. Studi ini menarik karena tetap menyisakan ruang lapang bagi rasa pesimis yang dalam terhadap perkem­bang­an demokrasi Indonesia.

Dalam bukunya tersebut Robison dan Vedi Hadiz memaknai oligarki sebagai sistem peme­rintahan dengan semua kekuasaan politik berada di tangan sekelompok kecil orang-orang kaya yang membuat kebijakan publik lebih untuk keuntungan finansial mereka sendiri, melalui kebijakan subsidi langsung terhadap perusaha­an-perusahaan pertanian milik mereka atau usaha-usaha bisnis lainnya, kontrak karya pemerintah yang bernilai besar, juga tindakan proteksionis bisnis mereka dengan tujuan untuk menghancurkan saingan bisnis. Definisi tersebut dirujuk Robison dan Hadiz pada definisi yang dibuat Paul M. Johnson, dan dengan itu mereka mendefiniskan model oligarki rezim Soeharto dan Orde Baru-nya. Rezim oligarki Soeharto men­ciptakan negara-predator (predatory-state), yakni kebijakan dan barang-publik dinikmati dan diperjualbelikan oleh para pe­jabat­ dan politisi untuk men­dapat­kan dukungan politik.

Analisis Robison dan Hadiz adalah bagaimana oligarki bisnis-politik, di tengah krisis ekonomi yang periodik, justru memperkuat integrasinya dengan pasar global, tumbuhnya kelas kapitalis yang berkuasa. Oleh karena itu ke­jatuhan rezim oligarkis Soeharto tidak serta-merta merubuhkan oligarkisme, melainkan membuatnya bermetamorfosa menjadi mo­del oligarki baru, menjadi negara regulator yang didukung kekuatan neo-liberal. Meta­mor­fosa yang terjadi adalah munculnya kekuatan oligarkis sejenis di tingkat provinsi maupun wilayah kabupaten, yang kadangkala tidak berkaitan dengan kekuatan oligar­kis­ nasional.

Definisi oligarkis sebagaimana digunakan Robison dan Hadiz, bisa juga diterapkan dalam me­li­hat­ politik lokal di Indonesia. Ber­bagai kasus korupsi yang menjerat para pejabat daerah, baik di ekse­kutif maupun legislatif, me­nun­jukkan bagaimana pe­nya­lah­gunaan wewenang untuk kepen­tingan pribadi dan jaringan oligarkinya bekerja nyata di tingkat lokal. Kekuasaan tingkat lokal dibagi-bagi di tangan para peng­u­saha kaya, para birokrat kaya hasil bisnis politik-rente (rent-seeking), maupun jaringan keluarga, se­ba­gai­­mana terjadi di beberapa provinsi.

Oli­gar­kis Baru Pascareformasi

Dalam uraian Robison dan Hadiz, rezim oligarkis berhasil mengkonsolidasikan diri setelah kejatuhan Soeharto. Pada awalnya para konglomerat dan kelompok politik-bisnis keluar­ga lama perlahan mundur ke belakang. Mereka tidak lagi bisa mengandal­kan rezim otoritarian-sentralistis un­tuk melindungi kepentingan mereka­ dan memperoleh dis­pensasi­ atas hutang-hutang mereka. Da­lam keadaan ini mereka harus menghadapi kebangkrut­an bah­­kan ancaman penjara. Ron­tok­­­­­­nya sistem perbankan Indonesia dan kesulitan-kesulitan yang menghantam kelompok-kelompok bisnis papan atas membuka peluang bagi kaum reformis, bukan hanya sekedar memaksa kebijakan-kebijakan baru dan juga pengelolaan institusional secara baru, melain­kan juga me­lakukan restrukturi­sasi kekua­sa­­an di dunia usaha.

Namun, proses hukum pada akhirnya gagal membawa para peng­hutang besar untuk dibawa ke balik jeruji besi. Strategi untuk mengejar hutang-hutang mereka melalui jalur hukum terbukti bukan suatu hal yang strategis, bukan semata-mata dikarenakan hakim-hakim pengadilan lebih memihak pada para penghutang, melainkan juga sulitnya melacak aset-aset yang mereka miliki. Secara perlahan para konglomerat bermasalah itu berhasil keluar dari kejaran dan jeratan hukum dan kemudian meng­konsolidasikan ke­kuasaan bisnis mereka (sebagian dari mereka berhasil melakukan buy-back atas perusahaannya). Dengan maraknya pendirian partai politik baru, para konglomerat pengemplang hutang ini me­nemu­kan kendaraan baru untuk kembali merambah dunia politik.

Bagi Robison dan Hadiz, hutang luar negeri dan masuknya International Monetary Fund (IMF) dipandang sebagai faktor penting yang memungkinkan model kekuatan politik-bisnis keluarga tetap dapat memper­tahan­kan aktivitas bisnis sekaligus jaringan kekuasaannya. Strategi IMF untuk berupaya meng­hilang­­kan hubungan predatoris antara bisnis dengan negara, me­la­lui rekayasa institusional, tidak berjalan sesuai harapan, salah satu­nya karena tidak terjadinya re­formasi­ pada aparat negara yang memiliki otoritas politik. Ke­kuatan politik masih banyak bergantung pada hubungan patro­nase dan juga penggunaan dana-dana­ non-bujet yang diperoleh melalui rente, bahkan pemerasan. Upaya IMF, Bank Dunia dan lembaga­ donor lainnya untuk mena­namkan reformasi dalam bentuk teknis dan juga lewat pendanaan yang besar untuk prog­ram­-prog­ram “tata-kelola pe­me­rintahan yang baik”, pada akhirnya harus berhadapan de­ngan serang­an balik dari ke­lompok bisnis-politik yang kuat, lebih terfragmentasi, dan terampil dalam politik­ dengan pendanaan yang tak terbatas.

Kelompok-kelompok ini yang kemudian bertransformasi menjadi predator baru, menggantikan rezim predator Soeharto. Ke­lompok bisnis-politik keluarga kini menguasai sentra-sentra pemerintahan dan legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kekuatan ini membentuk oligarki baru, dan di se­jum­­lah daerah membentuk se­ma­cam plutokrasi — sebuah model pe­merintahan dengan kekuasaan berada di tangan orang-orang kaya — yang berbasis keluarga. Meskipun sistemnya memung­kin­kan siapa saja untuk dapat duduk di dalam kekuasaan, namun pada praktiknya hampir sebagian besar hanya mereka yang kaya — baik melalui bisnis maupun melalui birokrasi yang memperoleh kekayaannya melalui pratik rente — yang dapat berkompetisi untuk memperoleh kursi ke­kuasaan.

Dalam situasi dan iklim politik yang demikian, maka politik sedang membangunkan kanker di dalam rahim demokrasi. Kanker, sebagai sel pembunuh yang dihasilkan oleh sel-sel di dalam tubuh demokrasi kita sendiri, tumbuh dan berkembang dalam ujud oligarki, plutokrasi, anti-pluralisme, bahkan anti-kesetaraan bagi perempuan. Kekuatan uang untuk membeli kekuasaan, posisi, loyalitas, dan bisnis menghasilkan pembunuh demokrasi di dalam diri rahim demokrasi itu sendiri.

Memangkas dan mencabut benih-benih oligarki dan pluto­krasi bukan perkara mudah. Jika merujuk pada tesis Robert Michels hal itu merupakan pekerjaan mustahil, karena merupakan keniscayaan yang melekat dalam diri institusi maupun organisasi. Meskipun demikian kebaruan dalam politik bisa menekan sedemikian rupa potensi-potensi oligarki-predatorian untuk ber­kembang. Indonesia memerlukan sejenis kemoterapi radikal untuk membunuh sel-sel kanker oligarki /plutokrasi/anti-prularisme/anti-kesetaraan perempuan dari dalam rahim demokrasi kita. Perubahan politik radikal di tahun 2014 nanti merupakan salah satu titik pijak yang baik untuk mulai melakukan “kemo­terapi”, agar demokrasi tidak­ di­jadikan alat untuk mengejar kepentingan pribadi, melain­kan lahan untuk bercocok-tanam bagi orang banyak.

Source : Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

You may also like
Tanpa Jokowi, 2014 Bukan Pemilu
Demokrasi dan Pembentukan Daerah Pemilihan
Demokrasi Bisa Disesuaikan Budaya Lokal
Prospek Belanja “Online”

Leave a Reply